SURABAYA, suarakpk.com – Sejumlah keluhan dari masyarakat muncul pada kolom ulasan Google Maps terkait pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya. Keluhan tersebut menyoroti dugaan praktik percaloan serta proses pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai sebagian warga kurang transparan dan menyulitkan.
Salah satu pengguna layanan menuliskan bahwa proses ujian praktik dinilai dibuat sulit sehingga peserta harus mengulang dan menunggu jadwal kembali. Ia juga menyinggung adanya dugaan keberadaan pihak tidak resmi di sekitar layanan.
“Karena mencoba menjadi warga negara yang jujur lewat jalur resmi sama saja dengan mendaftarkan diri untuk gagal di ujian praktik yang sengaja dipersulit… Jadi jangan heran jika ‘CALO’ bebas berkeliaran,” tulisnya dalam kolom ulasan.
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna lain yang mengaku pernah ditawari jasa pengurusan SIM tanpa melalui prosedur ujian.
“Ditawarin sih dulu buat SIM sama oknum petugas, bayar 800 ribu, gak tes-tes langsung jadi,” tulisnya.
Warga lainnya juga mengeluhkan adanya dugaan praktik serupa di lingkungan pelayanan, termasuk saat pengurusan dokumen kehilangan.
“Diluar banyak calo, di dalam pun ada calo, disuruh bayar 400 ribu biar langsung jadi katanya,” tulis salah satu komentar.
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat diverifikasi secara resmi kebenaran dari seluruh keluhan tersebut, dan tidak ada keterangan tambahan dari pihak terkait mengenai dugaan yang disampaikan para pengguna layanan tersebut.
Konfirmasi ke Pihak Kepolisian
Guna memperoleh klarifikasi dan tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut, tim media telah mencoba menghubungi Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (20/06/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Aturan biaya Pembuatan sim baru dan perpanjangan sim
Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Indonesia telah ditetapkan secara resmi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hanya dapat dibayarkan melalui jalur resmi Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar utamanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru
Berikut tarif resmi PNBP (belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi):
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C (C, C1, C2): Rp 100.000
SIM D (disabilitas): Rp 50.000
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM umumnya sama dengan penerbitan baru:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I / B II: Rp 80.000
SIM C (C, C1, C2): Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya Tambahan yang Umumnya Diperlukan
Selain biaya PNBP resmi, pemohon biasanya juga mengeluarkan biaya untuk:
Tes kesehatan jasmani (bervariasi, umumnya Rp 25.000–Rp 100.000)
Tes psikologi (bervariasi, sekitar Rp 50.000–Rp 150.000)
Asuransi (jika diwajibkan di lokasi tertentu)
Segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi masuk dalam tindak pidana, termasuk:
Pungutan liar (pungli) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika terdapat unsur pemaksaan.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat atau pihak terkait.
Hingga saat ini, pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi serta langkah pengawasan lebih lanjut guna memastikan pelayanan publik di Satpas berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar