MUNA BARAT, suarakpk.com
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum Babinsa dalam perkara BBM ilegal sebanyak 8 ton di wilayah Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, perlu disampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak terkait menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan BBM tersebut merupakan milik Babinsa atau adanya keterlibatan Babinsa dalam kegiatan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sampai saat ini, tidak ada bukti maupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa oknum Babinsa terlibat dalam perkara dugaan BBM ilegal tersebut.
Penyebutan atau pengaitan nama seorang anggota aparat dalam suatu pemberitaan harus berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang jelas. Informasi yang belum terverifikasi berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.
Pihak terkait menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung aparat berwenang dalam melakukan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki kepastian hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar