Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan se-Kabupaten Batu Bara dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Syafi'i, tersebut dihadiri seluruh fraksi, komisi, anggota DPRD, perwakilan organisasi masyarakat, termasuk Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batu Bara, serta unsur masyarakat lainnya.
Pembentukan pansus dilakukan sebagai langkah DPRD untuk mengawasi dan mendorong pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Darius, menegaskan bahwa plasma merupakan hak masyarakat yang harus segera direalisasikan oleh perusahaan perkebunan.
“Perkebunan plasma ini merupakan hak-hak masyarakat sehingga menjadi sesuatu yang sangat urgen. Plasma lahir dari jeritan masyarakat di sekitar perkebunan akibat kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Menurut Darius, kewajiban penyediaan plasma tidak dapat digantikan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR karena telah menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Pembentukan pansus tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan itu terlihat dari sejumlah papan bunga ucapan selamat dan sukses yang terpasang di sekitar gedung DPRD Kabupaten Batu Bara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat terkait kebun plasma.
Menurutnya, pembentukan pansus merupakan implementasi dari amanat berbagai regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan plasma bagi masyarakat di sekitar areal usaha.
“Melalui pansus ini diharapkan amanat konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dapat dilaksanakan guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” kata Darmansyah.
Ia berharap pansus dapat memastikan terpenuhinya hak masyarakat melalui pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, khususnya bagi perusahaan yang akan melakukan perpanjangan maupun pembaruan HGU.
Dengan terbentuknya Pansus Plasma HGU, DPRD Kabupaten Batu Bara selanjutnya akan melakukan pendalaman data, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Reporter: Muhammad Amin
Foto: DPRD Batu Bara membentuk Pansus Plasma Areal HGU Perkebunan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026). (Istimewa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar