GROBOGAN, suarakpk.com – Patroli dan penertiban Pedagang Kaki Lima di wilayah Kabupaten Grobogan terus dilakukan, sebagai tindak lanjut Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Minggu (7/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran lisan serta imbauan langsung kepada sejumlah pedagang kaki lima penjual nasi pecel. Mereka kedapatan masih berjualan melewati batas waktu yang sudah disepakati bersama, yakni pukul 09.00 WIB.
Selain menertibkan penjual nasi pecel, petugas juga menyasar PKL yang menempati Shalter Alun-Alun. Sejumlah pedagang di lokasi itu ditegur karena mulai menggelar dagangan sebelum jam operasional yang telah disepakati.
Melalui pengeras suara dan dialog langsung, petugas mengimbau seluruh pedagang agar menaati aturan yang berlaku. Mereka diminta menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu pengguna jalan, serta wajib membersihkan area lapak dan mengemas seluruh barang dagangan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan asosiasi PKL.
Penataan PKL ini ditegaskan bertujuan menciptakan wajah kota yang tertib dan nyaman, namun tetap berpihak pada keberlangsungan aktivitas perekonomian masyarakat kecil.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada perlawanan dari pedagang yang ditegur. (TGH/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar