Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Krandon Lor, Suruh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Mei 2026

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Krandon Lor, Suruh

KAB.SEMARANG, suarakpk.com – Seorang warga Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keluhan tersebut disampaikan melalui laman LaporGub Jawa Tengah dengan nomor aduan LGWP17685597 pada 12 Mei 2026.

Dalam aduannya, warga mengaku sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL sejak tahun 2021 hingga kini belum diterima secara fisik, meskipun berdasarkan pengecekan melalui aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tersebut disebut sudah terbit.

Namun demikian, warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp5.000.000 oleh oknum perangkat desa untuk pengurusan sertifikat tersebut.

“Sertifikat tanah yang saya ajukan melalui program PTSL sejak tahun 2021 hingga saat ini belum saya terima secara fisik. Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi resmi milik Badan Pertanahan Nasional, sertifikat tersebut sebenarnya sudah terbit atau jadi. Namun, dari pihak perangkat desa disampaikan bahwa harus membayar sejumlah uang sebesar Rp5.000.000 untuk pengurusan sertifikat tersebut,” tulis warga dalam aduan di laman LaporGub Jateng.

Warga tersebut juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti laporan tersebut, memberikan kejelasan terkait status sertifikat yang telah terbit, serta menindak apabila ditemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali biaya persiapan PTSL dibatasi maksimal sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut meliputi pengadaan patok batas, materai, serta kebutuhan administrasi lainnya.

Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan resmi dan tidak disertai dasar musyawarah maupun transparansi kepada masyarakat, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan pungli program PTSL tersebut, tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Krandon Lor, Saiful Hadi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/05/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Krandon Lor belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait keluhan warga tersebut.

Belum adanya tanggapan dari pihak pemerintah desa pun menimbulkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi serta transparansi pelaksanaan program PTSL di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)