DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Perseroda Batra Berjaya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Mei 2026

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Perseroda Batra Berjaya


Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (11/5/2026).


Rapat berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD.


Turut hadir dalam rapat tersebut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si mewakili Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, unsur Forkopimda, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam penyampaian nota jawaban pemerintah daerah dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan BUMD dinilai perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, bentuk badan hukum perusahaan tersebut diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.


Namun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah memandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah.


Perubahan status hukum tersebut juga bertujuan meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) dalam memberikan kontribusi keuntungan bagi daerah, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mempertegas identitas badan usaha milik pemerintah daerah.


Rapat paripurna berlangsung tertib hingga selesai dengan agenda pembahasan lanjutan Ranperda sesuai mekanisme DPRD.


Teks foto: Plt Sekda Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP saat menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Reporter: Muhammad Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)