DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara itu dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.I.Kom menyatakan pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi ini berharap perubahan bentuk hukum tersebut dapat melahirkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Andriansyah, SH. Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima dan mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Suminah mendukung Nota Ranperda tersebut untuk dibahas secara serius, efektif, dan efisien di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara.
Fraksi Partai Amanat Nasional yang dibacakan Chairul Bariah, SM menilai perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tersebut penting untuk mendukung perkembangan perusahaan perseroan, khususnya di Kabupaten Batu Bara.
Di sisi lain, Fraksi KDRI melalui Syahril Siahaan, SH menyatakan dapat memahami dan menerima Ranperda untuk dibahas bersama pihak eksekutif. Namun, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan, di antaranya meminta pemerintah daerah menyajikan audit independen terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini serta memastikan perubahan status badan hukum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menyampaikan pandangan terkait Ranperda, Fraksi KPN yang dibacakan Nafiar, S.Pd., M.Pd juga menyoroti persoalan distribusi air bersih oleh PDAM Tirta Tanjung. Fraksi tersebut mendesak PDAM segera menyalurkan kembali air kepada masyarakat dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah cepat untuk menormalkan pasokan air bersih.
Fraksi KPN juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Menurut fraksi tersebut, pelayanan air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin pemerintah dan pihak PDAM.
Reporter : Muhammad Amin
Teks foto : Andriansyah, SH dari Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.(istimewa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar