BOYOLALI, suarakpk.com – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap ditemukan di wilayah dekat aliran Kali Grawah, Dusun Genting, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sedikitnya satu unit alat berat beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi kegiatan pertambangan. Selain itu, sejumlah truk juga tampak mengantre untuk memuat material berupa pasir dan tanah urug dari lokasi tersebut.
Dari hasil pengamatan di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi perizinan maupun identitas perusahaan yang lazim dipasang pada kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin resmi. Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial LK. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenarannya.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan tersebut. Menurutnya, lalu lintas kendaraan pengangkut material menyebabkan kerusakan jalan dan menimbulkan debu yang berdampak pada lingkungan sekitar.
"Kami sebagai warga merasa terganggu karena jalan menjadi rusak dan debu beterbangan. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila aktivitas tersebut memang tidak memiliki izin yang sah," ujarnya kepada awak media, Minggu (31/05/26).
Warga berharap pihak terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, bersama aparat penegak hukum, termasuk Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan pemeriksaan serta investigasi terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Berdasarkan ketentuan hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila aktivitas penambangan dilakukan di kawasan sempadan sungai atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat pula dikenakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya air.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga sebagai pengelola lokasi pertambangan tersebut. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pengelolaan dilakukan oleh seseorang berinisial LK. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar