Salatiga, suarakpk.com – Sabtu malam Minggu sebelumnya jajaran Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 28 (dua puluh delapan) sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan diduga akan melakukan balap liar di wilayah Kota Salatiga. Kendaraan-kendaraan tersebut hingga saat ini masih diamankan di Kantor Satlantas Polres Salatiga sebagai bagian dari proses penindakan.
Namun seolah tidak menimbulkan efek jera, pada pelaksanaan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (31/05/2026), jajaran Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 23 (dua puluh tiga) sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di sejumlah ruas jalan wilayah Kota Salatiga.
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. dengan melibatkan personel gabungan Polres Salatiga dan jajaran Polsek. Patroli menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi berkumpulnya remaja, balap liar maupun pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong, petugas juga melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, memberikan edukasi kepada para pengendara serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Salatiga tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang meresahkan masyarakat.
"Minggu lalu kami telah mengamankan 28 kendaraan dan pada malam ini kembali mengamankan 23 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini menunjukkan masih adanya pengendara yang mengabaikan aturan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan KRYD akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, dan upaya menjadikan Kota Salatiga Zero Knalpot Brong" tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S I.K., M.H.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan, tetapi juga sering kali berkaitan dengan aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Seluruh kendaraan yang diamankan selanjutnya dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali di Kantor Satlantas Polres Salatiga.
Polres Salatiga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dukungan orang tua dan lingkungan juga sangat diperlukan untuk mengarahkan generasi muda kepada kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat.
(Arief/Redaksi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar