Stop Pengangkatan Guru Jadi Pejabat ? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Maret 2026

Stop Pengangkatan Guru Jadi Pejabat ?


 

-Akibat Banyaknya PLT dari Pejabat Dikbud, Maka Dianggap Muna Kekurangan Kader Kepala Sekolah 


MUNA, suarakpk.com


Banyaknya guru yang menjadi pejabat di Kabupaten Muna, membuat sorotan warga. Pasalnya, banyak sekolah yang yang saat ini PLT nya diangkat dari pejabat Dikbud. Sehingga dianggap kalau di Muna kekurangan kader kepala sekolah. Makanya,  pejabat dari guru dikembalikan menjadi guru.


Sebab, pengangkatan guru menjadi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sering menjadi isu krusial karena berdampak pada pengurangan tenaga pendidik di sekolah, sementara di sisi lain, daerah sering kali mengalami kekurangan guru profesional. 


Larangan mutasi guru: pemerintah daerah,  dilarang keras melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik dan diminta untuk tidak menempatkan guru pada jabatan struktural agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.


Ketentuan Jabatan Fungsional: Guru yang diangkat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi, atau jabatan fungsional lain yang membidangi pendidikan tidak dapat merangkap sebagai guru pada satuan pendidikan.


Pemberhentian dari JF Guru: Guru yang diangkat menjadi pejabat struktural di Pemda harus diberhentikan dari Jabatan Fungsional (JF) Guru oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Alasan Penolakan: Pengangkatan guru menjadi pejabat struktural sering kali dikritik karena terjadi di tengah kondisi kekurangan guru di sekolah, membuat fokus pengajaran terganggu.


"Krena itu kami minta kepada Pemda Muna kembalikan pejabat daerah yang  berasal dari guru,"sindir beberapa warga. (Udin Yaddi ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)