Batu Bara – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Azwar Rosidi alias Dedi (45) di kediamannya di Gang Selamat, Desa Suka Maju. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil kerja tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan secara profesional.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian secara profesional. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10 gram, yang terdiri dari 9,73 gram dalam tiga plastik ukuran sedang dan 0,27 gram dalam satu plastik kecil, serta satu unit timbangan digital.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram. Informasi tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan oleh petugas tanpa perlawanan.
Operasi penangkapan dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak, SH, bersama anggota tim yaitu BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, SH, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.
IPDA Juber menjelaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba. Proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Kapolres Batu Bara menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan memaksimalkan pengembangan kasus agar tidak ada pelaku lain yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Teks foto : Barang bukti tersangka AR alias Dedi (istimewa).
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar