BA, warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diamankan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 302,02 gram, satu tas samping hitam, satu unit ponsel merek Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX BK 5788 VBQ.
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang kini masih dalam pengembangan.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.
BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Reporter Muhammad Amin
Teks foto : Tersangka BA dan barang bukti saat di Polres Batu Bara (istimewa).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar