Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu, Sita 302 Gram - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu, Sita 302 Gram

Batu Bara – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial BA (47) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


BA, warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diamankan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 302,02 gram, satu tas samping hitam, satu unit ponsel merek Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX BK 5788 VBQ.


Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang kini masih dalam pengembangan.


Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.


BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.


Polisi mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Reporter Muhammad Amin


Teks foto : Tersangka BA dan barang bukti saat di Polres Batu Bara (istimewa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)