Menurut keterangan saksi, Terduga pelaku adalah Brigadir Dua (Bripda) MS, anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Maren saat aparat tengah melakukan pemantauan terhadap aktivitas balap liar.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, menyatakan bahwa Bripda MS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual sejak 19 Februari 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan akan menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik,” ujar Rositah dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Sementara itu, Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusinya akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Proses hukum akan dilakukan secara transparan,” ujar Dadang, dalam kutipan Tempo.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk memastikan secara menyeluruh kronologi serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar