Batu Bara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dan mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba, Arifin Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta barang bukti,” tukas AKP Arifin Purba, Sabtu (21/02/2026).
Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram. Satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram. Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran dan dua buah pipet modifikasi (skop) serta satu smartphone.
AKP Arifin Purba menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu pemasok sabu yang diduga menyuplai barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut. Personel terus melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara," bilangnya.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Reporter
Muhammad Amin
Teks foto: Barang bukti sabu diamankan dari pengedar narkoba asal Kabupaten Batu Bara ditangkap. (Istimewa)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar