Garut, suarakpk.com – Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 13 Februari 2026.
“Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi itu, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks. WK diketahui memerintahkan karyawan untuk memproduksi mie dengan campuran bahan kimia berbahaya tersebut.
“Tersangka meracik formalin, boraks, PS1000, dan benzoat untuk kemudian dicampurkan ke dalam adonan mie. Ia juga mengendalikan seluruh proses produksi,” tegasnya.
Selain memproduksi, WK juga mendistribusikan mie basah tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dari aktivitas ilegal itu, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp21 juta per bulan.
Menurut Hendra, motif tersangka adalah agar mie basah lebih tahan lama, kenyal, dan tidak mudah basi. Padahal, formalin dan boraks merupakan bahan kimia industri yang dilarang digunakan dalam pangan karena berbahaya bagi kesehatan.
“Konsumsi boraks dan formalin dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, sistem saraf, bahkan berpotensi memicu kanker,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, satu wajan besar, tong berisi cairan campuran boraks dan formalin, enam karung mie siap edar, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas terkait peredaran mie basah berformalin tersebut.
(Arief/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar