Penetapan Sahroni menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh H. Rusdi Mase Mapasesu. Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang menanyakan persetujuan seluruh anggota Komisi 3 DPR RI atas penunjukan Ahmad Sahroni, dan seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selama enam bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai respons atas polemik pernyataannya di ruang publik yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sahroni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan MKD yang telah memproses kasusnya secara resmi melalui mekanisme persidangan. Sahroni juga berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
"Rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Terima kasih buat pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya, dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya."
— Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI
Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi 3 DPR menandai berakhirnya masa nonaktif yang dijalaninya pasca putusan MKD. Partai NasDem selaku partai pengusung pun secara resmi mengutus kembali Sahroni untuk menduduki posisi strategis di komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar