Batu Bara, Sumatera Utara - Polres Batu Bara, Sumatera Utara dengan Polres Tulang Bawang Barat berhasil membekuk komplotan perampok bersenjata api yang beraksi di Tulang Bawang Barat, Lampung. Keberhasilan ini merupakan koordinasi intensif dan respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian.
Kasus ini bermula ketika Polres Tulang Bawang Barat menginformasikan keberadaan para tersangka perampokan bersenjata api di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Setelah mendapat informasi, Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus ZD, S.T.K, S.I.K, M.H segera merespons dengan menginstruksikan Kanit Resum, Ipda Ade Masry Sundoko untuk memimpin penyelidikan.
Pada penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian dua tersangka, Ahmad Yani alias Bagong (57) dan Danil Al Fatah bin Sinar (32), di sebuah perumahan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi persembunyian para tersangka, tanpa membuang waktu, petugas segera terjun kelokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, tim berhasil mengamankan tersangka ketiga, Tedy Hariadi alias Kunyuk bin Miskan (47), di Jalinsum Simpang Empat, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh. Tim yang terdiri dari Brigadir Andi, Brigadir Parlin, dan Brigadir Riki ditugaskan untuk melakukan penjemputan terhadap Tedy Hariadi.
Kanit resum Polres Batu Bara Ipda Ade Masry Sundoko Minggu (22/02/2026) menjelaskan, kedua tersangka Ahmad Yani alias Bagong dan Danil Al Fatah bin Sinar ditangkap Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 18.30 wib, di sebuah perumahan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Sementara hasil pengembangan tersangka ketiga, Tedy Hariadi alias Kunyuk bin Miskan ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 21.00 wib.di Jalinsum Simpang Empat, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.
" Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, Ahmad Yani alias Bagong dan Danil Al Fatah bin Sinar ditangkap Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 18.30 wib, di sebuah perumahan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan Tedy Hariadi alias Kunyuk bin Miskan ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 21.00 wib.di Jalinsum Simpang Empat, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh," kata Ade Masry menjelaskan.
Menurut Kanit Resum Ade Masry, Ahmad Yani merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, diduga kuat sebagai otak dari aksi perampokan ini. Sementara Danil Al Fatah berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang membantu melarikan diri setelah melakukan kejahatan.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis P1 produksi Pindad kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api jenis G2 Combat kaliber 9 mm, 37 butir amunisi kaliber 9 mm dan 7 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk merencanakan aksi kejahatan.
Menurut Ade Masry, komplotan ini melakukan perampokan di sebuah toko di Tulang Bawang Barat, Lampung beberapa waktu lalu, Mereka berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp800 juta.
" Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kanit Resum Ade Masry.
Reporter Muhammad Amin
Ket foto : Personil Polres Batu Bara dan Polres Tulang Bawang Barat saat mengamankan para tersangka (istimewa).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar