Dalam ulasan yang ditulis seorang warga, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap prosedur pelayanan di Samsat Sumedang. Warga tersebut menilai kebijakan yang mewajibkan surat kuasa justru menyulitkan, meskipun pengurusan dilakukan oleh anak kandung dengan membawa dokumen lengkap.
“Hal yang paling inovatif adalah Samsat Sumedang adalah surga pajak, tetapi penduduk tetap harus membayarnya. Anda harus menggunakan surat kuasa lagi, saya katakan bahwa anak itu atas nama ayah, kartu identitas ada, dan semuanya baik-baik saja. Mengejutkan. Jangan menghindari pajak dan pegawai, jadi lebih baik mempersulit,” tulis warga tersebut dalam ulasan Google Maps.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuat masyarakat enggan membayar pajak kendaraan, serta menilai pelayanan yang mempersulit tidak akan membawa kemajuan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim Media melakukan konfirmasi kepada Baur (Bagian Urusan) STNK Samsat Sumedang, Bripka Angga Gilang Ginanjar, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (31/01/2026). Dalam keterangannya, Bripka Angga menyampaikan bahwa kebijakan terkait surat kuasa berada di bawah kewenangan Baur Cek Fisik.
“Untuk kebijakan surat kuasa yang memberikan kebijakan itu Baur Cek Fisik. Bisa langsung dihubungi saja Baur Cek Fisiknya, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, tim Media mengonfirmasi langsung kepada Baur Cek Fisik Samsat Sumedang pada hari yang sama. Dalam keterangannya, pihak Baur Cek Fisik menjelaskan bahwa kewajiban surat kuasa merupakan bagian dari aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan bahwa bagi pemohon pajak yang akan mengurus pembayaran pajak oleh orang lain atau yang diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa. Hal tersebut memang sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku demi legalitas berkas,” jelasnya.
Namun, saat tim Media menanyakan lebih lanjut terkait beberapa hal, di antaranya:
Apakah pengurusan pajak melalui calo juga wajib menggunakan surat kuasa?
Apakah pengurusan pajak tahunan dengan dokumen lengkap dan KTP asli sesuai nama STNK, namun diurus oleh anak kandung, tetap diwajibkan menggunakan surat kuasa?
Pihak Baur Cek Fisik hanya memberikan jawaban singkat, “Boleh ke Samsat saja ya Pak, biar lebih jelas.”
Pertanyaannya, apakah praktik yang sudah berjalan di mana warga mengurus perpanjangan STNK di Samsat Sumedang melalui calo dengan menggunakan surat kuasa telah memastikan bahwa tanda tangan pemberi kuasa tersebut benar-benar asli? Hingga saat ini, hal tersebut masih perlu dipastikan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan rinci terkait perbedaan perlakuan pengurusan pajak yang dilakukan oleh keluarga inti dengan pihak ketiga, termasuk calo. Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi prosedur agar pelayanan Samsat dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan tidak menimbulkan persepsi mempersulit wajib pajak.
Dasar Hukum Pelayanan Samsat dan Kewajiban Surat Kuasa
Pelayanan Samsat diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengatur kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pengesahan STNK setiap tahun.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam praktik administrasi, pengurusan yang diwakilkan kepada pihak lain dapat mensyaratkan surat kuasa sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Samsat
SOP internal Samsat umumnya mewajibkan surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak selain pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK, termasuk oleh anggota keluarga, guna mencegah penyalahgunaan data dan menjamin keabsahan dokumen.
Meski demikian, implementasi SOP di lapangan diharapkan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang mudah, transparan, dan tidak berbelit, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Tim/Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar