Kota Semarang, suarakpk.com – Polrestabes Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, di lingkungan Polrestabes Semarang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 09.00 hingga 12.45 WIB, bertempat di Aula Lantai III Gedung B Mapolrestabes Semarang, dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta personel penegak hukum lintas fungsi.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Adhi Fajar Arianto, S.H., M.H., Kasipidum Kejari Semarang Sarwanto, S.H., M.H., serta Kasubbidsunluhkum Polda Jawa Tengah AKBP Edi Wibowo, S.H., M.H. Turut hadir para Pejabat Utama Polrestabes Semarang, para Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, Resnarkoba, Kanit Gakkum Satlantas, perwakilan Bhabinkamtibmas, serta para narasumber dan pemerhati hukum.
Dalam sambutannya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana nasional merupakan momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan implementasi di lapangan.
“FGD ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi serta memperdalam pemahaman terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru yang menggantikan produk hukum warisan kolonial. Penyidik harus mampu menyesuaikan dan mengimplementasikan aturan baru secara profesional, humanis, dan berintegritas,” tegasnya.
Kapolrestabes juga menekankan pentingnya peningkatan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarpenegak hukum agar penanganan perkara berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Adhi Fajar Arianto dalam sambutan dan penyampaian materinya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk membangun kesamaan pandangan antara penyidik dan penuntut umum dalam menghadapi aturan hukum yang baru.
“Dengan regulasi yang baru, kita dituntut untuk cepat menyesuaikan diri. Koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan selaras, saling melengkapi, dan saling mendukung,” ujarnya.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kompol Dr. Hartono, S.H., M.H., yang membahas tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta materi dari Kompol Subroto, S.H., M.H., terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui kegiatan ini, Polrestabes Semarang berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap regulasi hukum pidana yang baru, sehingga mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
(Arief/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar