‎Relokasi PKL Alun-Alun Wonosari Gunungkidul Tuai Penolakan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Januari 2026

‎Relokasi PKL Alun-Alun Wonosari Gunungkidul Tuai Penolakan


 

‎Gunungkidul, Suarakpk.com- Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mendapat penolakan dari Paguyuban Alun-Alun Wonosari (PAWONSARI). Paguyuban menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi dan tanpa kesiapan lokasi relokasi yang dijanjikan pemerintah daerah.

‎Situasi sempat memanas pada Kamis (15/1/2026) saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap melakukan penertiban. Para pedagang mempertanyakan dasar pengosongan kawasan, mengingat fasilitas pengganti berupa taman kuliner belum terealisasi.

‎Kuasa hukum PAWONSARI menyebut kebijakan relokasi berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik dan keadilan sosial. Hingga kini, permohonan audiensi resmi kepada Bupati Gunungkidul belum mendapat respons. PAWONSARI mendesak penundaan penertiban dan pembukaan ruang dialog, serta mempertimbangkan langkah hukum jika aspirasi pedagang terus diabaikan.

‎Dugaan Penyelewengan Bantuan Jambanisasi di Songbanyu

‎Dugaan penyelewengan bantuan jambanisasi di Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, mencuat setelah seorang oknum dukuh berinisial IDN diduga menggunakan dana bantuan senilai Rp7,5 juta untuk kepentingan pribadi.

‎Berdasarkan keterangan warga, oknum tersebut telah mengakui perbuatannya dalam forum kalurahan, namun hingga kini dana belum dikembalikan. Penanganan kasus dinilai janggal setelah muncul musyawarah baru yang mengalihkan nama penerima bantuan, yang dicurigai sebagai upaya mengaburkan tanggung jawab.

‎Minimnya klarifikasi dari Pemerintah Kalurahan Songbanyu serta kualitas pembangunan yang diragukan semakin memicu kekecewaan warga. Masyarakat mendesak aparat pengawas internal pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan audit investigatif serta menjatuhkan sanksi tegas.

‎Kapolres Gunungkidul Lakukan Silaturahmi ke Kalurahan

‎Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini bertujuan mempererat komunikasi dan sinergi antara Polri dengan pemerintah kalurahan dan masyarakat.

‎Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kunjungan ini juga menjadi ajang perkenalan Kapolres Gunungkidul yang baru sekaligus sarana menyerap aspirasi perangkat kalurahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

‎MK Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan

‎Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan dibacakan dalam sidang MK pada Senin (19/1/2026) di Jakarta.

‎MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Putusan ini memperkuat prinsip penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan mencegah kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

‎Meski demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari sejumlah hakim konstitusi dalam putusan tersebut. ( Gunawan/red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)