KOTA MAGELANG, suarakpk.com – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Magelang menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan melalui kolom ulasan Google Maps. Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan tidak resmi serta lamanya proses administrasi pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Salah satu warga menuliskan keluhan terkait pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak disertai KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan. Dalam ulasannya, warga tersebut mengaku diminta sejumlah uang agar proses tetap bisa berjalan.
“Memang sudah mendarah daging. Beli mobil second bukan atas nama, mau bayar pajak saja dipersulit. Opsen sudah naik, tidak ada KTP harus ‘nembak’, dan tidak tanggung-tanggung sampai Rp500 ribu,” tulis warga tersebut dalam ulasan Google Maps.
Menanggapi keluhan itu, akun resmi Samsat Kota Magelang memberikan respons melalui kolom ulasan. Admin menyarankan agar masyarakat yang membeli kendaraan segera melakukan proses balik nama dan menghindari penggunaan jasa perantara.
“Sebaiknya jika membeli kendaraan diikuti dengan proses balik nama. Silakan datang langsung ke Samsat, kami siap melayani. Jangan melalui calo,” tulis admin Samsat Kota Magelang.
Keluhan lain juga disampaikan warga terkait lamanya proses pengurusan pajak kendaraan lima tahunan dengan alamat KTP berbeda antara kota dan kabupaten. Warga tersebut mengaku harus bolak-balik mengurus mutasi kendaraan hingga berbulan-bulan, yang berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.
“Proses dari Januari sampai Mei baru jadi berkas mutasi. Akibatnya pajak jadi telat. Saat diurus ke Polres kabupaten, surat fiskal belum dicetak dari Samsat Kota. Saya harus kembali lagi dan dijanjikan beberapa hari, tapi tidak kunjung diproses,” tulisnya. Ia juga mengungkapkan kesulitan karena harus sering izin kerja, sementara ia bekerja sebagai buruh harian.
Atas keluhan tersebut, akun resmi Samsat Kota Magelang kembali memberikan penjelasan. Admin menyampaikan bahwa STNK mengikuti domisili sesuai KTP pemilik kendaraan dan proses perpindahan administrasi memerlukan penyesuaian.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. STNK mengikuti KTP. Jika pindah kabupaten, maka STNK harus disesuaikan. Selama proses administrasi, pemohon akan diberikan STNK sementara untuk digunakan,” tulis admin.
Sementara itu, untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut serta mengetahui tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut, tim media telah berupaya menghubungi Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Ida Lismawati, S.H, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/1/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Untuk memperoleh klarifikasi terkait keluhan warga tersebut, tim media mengonfirmasi Kasi PKB Samsat Kota Magelang, Danang Dwi Hermanto, SE, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/01/26). Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ulasan di Google telah ditanggapi. Ia juga mempersilakan pihak yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut untuk datang langsung ke Samsat Kota Magelang. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp
Tinjauan Aturan Hukum
Dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dapat dipidana.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa setiap pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan publik merupakan perbuatan terlarang dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli, selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan ini.
Sementara terkait lamanya pelayanan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pasal 21 UU tersebut juga mewajibkan adanya standar pelayanan yang jelas, termasuk kepastian waktu penyelesaian. (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar