SURAKARTA, suarkpk.com – Menanggapi adanya kericuhan saat acara penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Ketua Forum Doktor Indonesia KPH.Dr.H.Andi Budi Sulistyonagoro, menuturkan bahwa menyelesaikan konflik Keraton Surakarta Hadiningrat harus dengan komunikasi persuasive, bukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri.
“Dialektika dan mengedepankan suasana kebathinan keraton serta paham hukum adat istiadat seperti yang dicantumkan dalam KUHAP yang baru,” tuturnya
KPH.Dr.H.Andi Budi Sulistyonagoro atau yang sering dipanggil dengan nama Gus Andi yang pernah menjabat wakil ketua Lakpeadam PBNU 2015-2021, menegaskan, menyelesaikan konflik Keraton Surakarta Hadiningrat juga tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 amandemen kedua pada pasal 18B ayat 2 yang berbunyi :
Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di atur dalam Undang - undang... "
“Sebagai Penasehat Sinuhun PBXIV Purboyo, saya yang telah mendapat Gelar KPH (Kanjeng Pangeran Harjo) dari alm Sinuhun PB XIII, meminta Menbud Bapak Fadlizon untuk membatalkan dan menarik SK tersebut, sesuai surat keberatan dari Sinuhun PBXIV kepada Menteri Kebudayaan RI ditembuskan kepada yang terhormat Presiden Prabowo,” tegasnya.
Gus Andi yang juga sebagai Sentono dalem keraton Surakarta Hadiningrat, mengingatkan, Menteri Kebudayaan RI, untuk lebih obyektif dalam menyikapi dinamika di dalam keraton.
“Pak Menteri Kebudayaan RI kita ini orang baik, sama-sama aktivis dengan saya, hanya pengaruh-pengaruh "miring" dari stafsusnya yang bikin ruwet,” ujarnya.
Gus Andi, yang juga sebagai pakar Komunikasi Budaya mengajak semua pihak, untuk memperhatikan apa yang telah diputuskan oleh alm. Sinuhun PBXIII saat masih hidup.
“Kalau pernah mengakui Sinuhun PBXIII sebagai Raja, ya akui legacy dan produk hukum adatnya, maklumatnya dalam titah Raja sebelumnya wafat yang telah angkat Putra Mahkota, otomatis Putra Mahkota adalah penerus tahta yang sah, sebagai amanah Allah bersiifat absolut/mutlak, apalagi KUHAP yang baru perkuat Hukum Adat,”
Gus Andi yang juga penulis Buku "Prabowo Subianto, Mendayung Perahu Menggapai Istana" menerangkan tentang hukum karma jawa, dirinya mengungkapkan, bahwa Hukum karma dalam konteks Raja Jawa adalah universal dan berlaku bagi semua orang, termasuk penguasa, yang berarti perbuatan baik dan buruk akan mendatangkan konsekuensi yang setimpal, membentuk takdir baik atau buruk.
“Bukan maksud menggurui Pak Menteri Kebudayaan, namun sekedar mengingatkan, bahwa hukum karma raja jawa itu berbeda dari yang lainnya, dan ingat, bahwa di dunia ini bukan hanya manusia yang masih hidup saja, namun keberadaan esensi-esensi tak kasat mata juga pasti ada, mungkin manusianya tidak mempermasalahkan adanya kezaliman, namun esensi lain belum tentu, dan kit aini hidup di dunia ini hanya tinggal menunggu waktunya pulang,” ucapnya. (001/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar