Dalam salah satu ulasan, warga menilai kondisi pelayanan di Samsat tersebut “kacau”. Pengulas mengaku menjadi korban calo yang menjanjikan proses cepat hanya satu jam. Namun pada praktiknya, proses pengurusan dinilai sama lamanya dengan jalur resmi, bahkan biaya yang dikeluarkan disebut mencapai dua kali lipat dari tarif normal.
“Kacau, banyak calo pungli. Saya ketipu, diiming-imingi beres satu jam. Kenyataannya sama saja seperti ngurus sendiri. Bayar dua kali lipat harga normal. Pungli begini masih dipiara,” tulis warga dalam ulasannya.
Keluhan lain juga datang terkait lambannya pelayanan dan minimnya inisiatif petugas, khususnya petugas keamanan di bagian depan pelayanan. Warga mengeluhkan petugas yang dinilai kurang responsif, bahkan terlihat bermain ponsel saat masyarakat membutuhkan informasi.
“Lambat pelayanannya. Ada security di depan malah main HP. Ditanya juga tidak inisiatif menyambut. Ini tempat pelayanan publik, tapi masyarakat malah dibiarkan bingung mondar-mandir,” tulis ulasan lainnya.
Tanggapan Resmi Admin Samsat
Menanggapi keluhan tersebut, akun resmi Samsat Soekarno Hatta melalui kolom ulasan Google Maps menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menindaklanjuti laporan warga.
“Terimakasih Bapak/Ibu atas informasi yang telah disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Pengaduan akan kami sampaikan kepada tim terkait untuk ditindaklanjuti. Apabila terdapat kebingungan dalam pembayaran pajak, masyarakat dapat langsung bertanya ke bagian Layanan Informasi,” tulis admin.
Pihak Samsat juga menegaskan bahwa kritik dan saran masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan slogan “Pajak Mu Untuk Jawa Barat Mu.”
Klarifikasi Pejabat Belum Diperoleh
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Rio Adhikara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 18 Desember 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Apabila dugaan praktik pungutan liar dan percaloan tersebut terbukti, maka dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Praktik pungli dan pembiaran percaloan dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar