Batu Bara - kembali ditegaskan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kuala Tanjung bersama KPPBC TMP C Pematangsiantar dan KPPBC TMP C Sibolga Komitmen memerangi peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan barang ilegal tersebut dipimpin Kepala KPPBC TMP C Kuala Tanjung, Agus Sujendro di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan wilayah kerja Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara,
Barang ilegal dimaksud dimusnahkan dengan cara dibakar
Sepanjang Januari 2024 hingga November 2025, Bea Cukai mencatat 321 penindakan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kuala Tanjung, Pematangsiantar, dan Sibolga memusnahkan 2.707.837 batang rokok ilegal serta 52,85 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp.3.966.410.620 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.2.207.367.887.
Selain itu, melalui penerapan asas ultimum remedium, negara berhasil menghimpun denda Rp.1.730.610.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Agus Sujendro menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara dan industri legal.
“Peredaran rokok ilegal dan MMEA tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai BMMN dan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara dari aset eks kepabeanan dan cukai, serta didukung persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait.
Secara rinci, KPPBC TMP C Sibolga menyumbang 102 penindakan dengan barang bukti 1.074.076 batang rokok, KPPBC TMP C Pematangsiantar 155 penindakan dengan 476.660 batang rokok dan 52,85 liter MMEA, serta KPPBC TMP C Kuala Tanjung 64 penindakan dengan 1.157.101 batang rokok.
Melalui kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga penerimaan negara dan keadilan usaha.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar