Proyek Rehabilitasi Gedung SMKN 1 Sambi Rp 3,7 Miliar Diduga Bermasalah, Balok Gantung Keropos dan Komite Sekolah Tak Dilibatkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 November 2025

Proyek Rehabilitasi Gedung SMKN 1 Sambi Rp 3,7 Miliar Diduga Bermasalah, Balok Gantung Keropos dan Komite Sekolah Tak Dilibatkan


 

Boyolali – SuaraKPK.com

Proyek revitalisasi gedung SMKN 1 Sambi Kabupaten Boyolali senilai Rp 3.752.139.000. miliar kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tanpa melibatkan Komite Sekolah, serta ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis di lapangan.


Komite Sekolah merupakan lembaga non-struktural yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap kebijakan dan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan.

Hal itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3, yang menegaskan bahwa Komite Sekolah berfungsi sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan program pendidikan.


“Komite itu mitra sekolah dan perwakilan wali siswa. Kalau tidak dilibatkan dalam kegiatan besar seperti ini, tentu ada yang janggal dan menyalahi aturan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.




Temuan di Lapangan: Pekerja Tanpa APD, Balok Gantung Keropos.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, para pekerja proyek terlihat tidak sumua menggunakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya wajib disediakan pihak pelaksana.

Selain itu, ditemukan beberapa titik plesteran tembok retak, serta balok gantung tampak keropos, diduga akibat pengecoran tidak padat karena tidak menggunakan mesin vibrator.


Tak hanya itu, besi CNP berukuran 100x50 mm terlihat digunakan untuk elemen struktur kuda-kuda— ukuran yang dinilai terlalu kecil untuk beban bentang panjang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan konstruksi.


Menurut ahli konstruksi, balok gantung merupakan elemen penopang utama dalam struktur bertingkat. Bila dalam pengerjaannya terjadi cacat, maka risiko keruntuhan lokal hingga struktural bisa terjadi sewaktu-waktu.

Kesalahan teknis semacam ini termasuk pelanggaran terhadap UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1), yang mewajibkan penyelenggara konstruksi menjamin mutu hasil pekerjaan dan keselamatan bangunan.



Pihak Sekolah Membantah, Tapi Akui Ada Pihak Lain Terlibat

Ketika dikonfirmasi, Joko, selaku Humas SMKN 1 Sambi, menepis adanya dugaan pelanggaran.


“Kabar itu tidak benar, proyek ini swakelola sekolah,” katanya.



Namun, ketika ditanya siapa pelaksana kegiatan, Joko menyebut bahwa proyek dikerjakan oleh Pak Pur, karena sudah memiliki sertifikasi kelayakan di bidang kontruksi, 


“Kalau soal belanja material, kami selalu bandingkan harga di beberapa toko, jadi tidak tetap di satu tempat. Kalau mau konfirmasi pekerjaan, bisa langsung ke Pak Pur,” ujarnya.


saat ditemui senin (3/11/25) di lokasi pembangunan, Pur menjelaskan, kalau dirinya hanya di beri tanggung jawab mengawasi pekerjaan bukan pemborong.


"saya di tunjuk untuk mengawasi kegiatan ini, bukan saya yang borong dan yang belanja semua pihak sekolah,seperti apa pembukuannya, belanja di mana saya tidak tahu,kalau matrial datang tidak sesuai spesifikasi saya juga tidak mau,kalau CNP Sudah di sesuaikan dengan bentangan jarak dan jenis atap yang nantinya di gunakan,"jelasnyan.



"Bahkan sampai saat ini saya juga belum tahu gaji saya sistemnya bagai mana,sedangkan sudah berjalan dua bulan lebih belum ada kepastian,


Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Bila proyek ini berstatus swakelola, namun pelaksanaan fisiknya dikerjakan oleh pihak lain (kontraktor), maka diduga terjadi pelanggaran terhadap sistem swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 8, yang menegaskan bahwa pada swakelola tidak diperbolehkan dialihkan kepada pihak ketiga.


Jika dugaan pemihak-ketigaan proyek ini terbukti benar, maka dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.


Selain itu, indikasi kesalahan teknis seperti keropos pada balok gantung juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum terhadap penyedia jasa konstruksi sesuai Pasal 95 ayat (1) UU Jasa Konstruksi, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang mengabaikan keselamatan konstruksi.



Masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah Boyolali, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek SMKN 1 Sambi ini.

Audit teknis dan hukum diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis, mekanisme swakelola, dan prinsip akuntabilitas publik.


“Dana sebesar itu uang rakyat. Jangan sampai proyek pendidikan justru jadi ladang penyimpangan. Kalau bangunannya sampai bermasalah, yang dikorbankan nanti adalah keselamatan anak-anak sekolah,” tegas warga lainnya.




Kasus proyek SMKN 1 Sambi ini menjadi cermin penting bagaimana transparansi, kualitas konstruksi, dan partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap pembangunan sarana pendidikan.

Keterlibatan Komite Sekolah bukan formalitas, melainkan benteng moral dan sosial agar dana pendidikan tidak disalahgunakan atas nama pembangunan.(tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)