-Diduga Tanah Dijadikan Material Jalan-
MUNA, suarakpk.com - Masalah tanah, dimana mana selalu dianggap jadi masalah jikalau dikelolah tanpa sepengetahuan pemiliknya.. Pasalnya, tanah alias lahan yang sebenarnya milik masyarakat, namun dikuasai tanpa pemberitahuan si pemilik lahan.
Sama halnya terjadi di Desa Kolese Kecamatan Pasikolaga. Penggusuran sepihak oleh oknum tanpa ada koordinasi dengan pemilik lahan.
Dimana lahan milik warga bernama Arifuddin, diambil untuk kebutuhan perluasan jalan. Sehingga tanaman yang ada dilahan tersebut, rusak tanpa ada ganti rugi.
Diduga peningkatan jalan yang dikejarkan oleh oknum tertentu, telah merugikan masyarakat terutama pemilik lahan.
Sehingga, pemilik lahan akan menempuh jalur hukum.
Fakta lapangan menyebutkan bahwa lahan milik Arifuddin digusur tanpa pemberitahuan maupun ijin oleh oknum yang diduga kepala desa. Dimana yang bersangkutan memerintahkan penggusuran lahan tersebut dengan dalih perbaikan akses jalan.
Ironisnya, jalan yang dimaksud bukanlah jalan tani melainkan jalan penghubung antar kecamatan. Pengerjaan tersebut pun diduga menggunakan anggaran desa yang seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain dianggap tidak adanya ijin dari pemilik lahan, juga kuat dugaan adanya penyimpangan prosedural dan pelanggaran terhadap tata kelola keuangan desa.
Meskipun lahan yang digusur belum bersertifikat, namun pemilik lahan bernama Arifuddin selama ini telah lama diolah dan rutin membayar pajak.
"Tanah itu milik kami dan telah dikelola secara turun-temurun. Penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak warga. Lebih parah lagi, hasil dari penggusuran berupa tanah dan batu timbunan diduga dijual dan sebagian di timbun di depan rumah oknum kepala desa,"kata Arifuddin.
Dan harus diketahui bahwa dampak dari penggusuran ini tidak hanya sebatas pada kehilangan lahan. Namun tanaman produktif di kebun Arifuddin mati akibat pengerukan tanah, pagar lahan dirusak hingga ternak keluar masuk dan merusak tanaman yang di tanam.
Kemudian, batu-batu besar yang menjadi bagian dari kebun, juga dihancurkan dan diambil tanpa izin.
"Kami anggap kalau tindakan ini memperlihatkan arogansi kekuasaan yang tak hanya mengabaikan hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan,"ungkapnya.
Padahal, berdasarkan regulasi yang ada, setiap pembangunan yang menggunakan dana desa harus melalui proses perencanaan, musyawarah desa, serta memiliki dasar hukum dan administrasi yang transparan.
Namun dalam kasus ini, tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada musyawarah dengan pemilik lahan, dan tidak ada dokumen resmi yang mengesahkan kegiatan tersebut. Bahkan, fungsi TPK yang semestinya mengelola pelaksanaan proyek justru diambil alih oleh kepala desa.
Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas.
"Sebagai warga desa, saya memiliki hak yang sama untuk dilindungi oleh pemerintah desa, bukan justru dirugikan oleh pemimpinnya sendiri. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa moralitas dan hukum, maka yang tertindas adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik," pungkasnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar