Dugaan Pungli di Samsat Depok, Warga Ungkap Praktik Ilegal di Google Maps* - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Oktober 2025

Dugaan Pungli di Samsat Depok, Warga Ungkap Praktik Ilegal di Google Maps*


 

Depok, Jawa Barat, Suarakpk.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kantor Samsat Depok kembali mencuat. Dari total 129 ulasan pengguna Google Maps, banyak di antaranya yang mengeluhkan adanya pungutan tak resmi saat proses pelayanan, khususnya saat cek fisik kendaraan bermotor.


Salah satu warga menuliskan:


“Bantuan cek fisik motor, bayar Rp30.000,-. Tolong ke depan dibuatkan kuitansi penerimaan, biar jelas ke mana uangnya.”


Skor penilaian Samsat Depok di Google Maps kini tercatat 3,6 dari 5, mengindikasikan ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, terutama terkait transparansi biaya.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Depok. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan dari pejabat berwenang atas laporan masyarakat tersebut.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana


Tindakan pungutan liar merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:


UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 e menyatakan:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)