Pelayanan Samsat Teratai Jember Dikeluhkan Warga: Ribet, Lambat, dan Diduga Sarat Kepentingan* - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Oktober 2025

Pelayanan Samsat Teratai Jember Dikeluhkan Warga: Ribet, Lambat, dan Diduga Sarat Kepentingan*


 

Jember, Jawa Timur, Suarakpk.com  – Warga Kabupaten Jember melayangkan sejumlah keluhan terkait buruknya kualitas layanan di Samsat Teratai Jember, khususnya dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Mereka menilai proses yang dijalani terlalu panjang, lambat, dan tidak efisien, dengan pelayanan petugas yang kurang ramah dan tidak informatif.


Berbagai testimoni yang terekam dalam ulasan Google Maps menunjukkan bahwa alur birokrasi yang rumit membuat warga harus berpindah dari satu titik ke titik lain, tanpa penjelasan yang jelas dari petugas. Tak jarang proses ini menghabiskan waktu hingga seharian penuh.


Keluhan juga muncul terkait fasilitas fotokopi dan pembelian map yang dinilai tak masuk akal. Warga mengaku dipaksa membeli paket map dan fotokopi dengan harga mencapai Rp30.000. Padahal, menurut mereka, jika hanya ingin membeli map saja, tetap diwajibkan melakukan fotokopi tambahan, meskipun tidak dibutuhkan.


"Prosesnya bener-bener melelahkan, dan setiap langkah selalu ada biaya yang tidak jelas. Bahkan untuk fotokopi dan map, harganya jauh dari wajar," ungkap seorang warga dalam ulasannya.


Melihat pola berbelit-belit dan lambatnya proses birokrasi, patut diduga bahwa kerumitan ini bisa saja disengaja guna mendorong wajib pajak memberikan ‘uang tambahan’ secara informal agar proses lebih cepat. Dugaan ini diperkuat dengan kesaksian warga yang merasa dipersulit ketika tidak “menyesuaikan” diri dengan pola tak tertulis di lingkungan pelayanan.


Jika benar terbukti adanya indikasi permintaan atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, maka hal ini berpotensi melanggar hukum, termasuk pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara atau pihak yang diberi kewenangan pelayanan.


Menanggapi keluhan warga, redaksi menghubungi Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata STK. SAK., MSSS., pada Sabtu (18/10/2025). Ia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan pembenahan internal.


“Kami memohon maaf atas adanya petugas pelayanan Samsat kami yang kurang baik dalam pelaksanaannya. Akan kami evaluasi kembali dan lakukan pembenahan agar pelayanan lebih baik kepada masyarakat Jember,” ujarnya via WhatsApp.


Landasan dan Ancaman Hukum


Buruknya pelayanan publik ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam:


UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI


Jika ditemukan unsur pemaksaan atau permintaan uang di luar ketentuan, maka hal tersebut bisa melanggar:


Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi.

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa atau merugikan pihak lain:


"Barang siapa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan."


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)