Depok, Suarakpk.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terkait biaya cek fisik kendaraan bermotor sebesar Rp30.000,- di Samsat Depok kembali menjadi sorotan. Warga sebelumnya mengeluhkan praktik ini melalui ulasan di Google Maps, sebagaimana diberitakan dalam artikel berjudul "Dugaan Pungli di Samsat Depok, Warga Ungkap Praktik Ilegal di Google Maps."
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., pada Sabtu (18/10/2025), untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Dalam tanggapannya melalui aplikasi WhatsApp, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan oknum yang melakukan praktik pungli ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Silakan dilaporkan ke Propam saja. Sama seperti kalau ada anggota di lapangan yang pungli, laporkan aja," tegas Dirlantas.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang di lingkungan Samsat, khususnya dalam hal pungutan di luar ketentuan resmi.
Dasar Hukum & Ancaman Pidana Terkait Pungli:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar