KAB.SEMARANG, suarakpk.com – Galian C yang diduga Ilegal di wilayah Kabupaten Semarang, Tepatnya di Jalan Karjan Dukuh Watuagung, Kecamatan Tuntang ini, kian meresahkan warga, selain membuat polusi udara, dan diwaktu hujan jalan menjadi licin.
Berbekal informasi dari warga, Jum'at (19/9/25), Tim media mencoba mendatangi lokasi dimana kegiatan tersebut beroperasi dan benar saja sesampainya di lokasi terlihat kegiatan galian c dilokasi tersebut.
Selain itu juga terlihat Alat berat Yang sedang beroprasi mengisi muatan di Truk dump, tampak juga lalu lalang kendaraan truk dump bermuatan tanah urug dan batu keluar dari tempat lokasi tersebut.
Selain itu, di lokasi juga tidak tampak adanya papan yang menunjukan bahwa kegiatan galian C tersebut berijin.
Awak media mencoba menggali informasi lebih dalam dan menanyakan kepada pengurus yang berada dilokasi tambang tersebut, pegawai di lokasi tambang yang diketahui bernama Putra bersama satu orang lainya.
Saat dikonfirmasi terkait galian C dilokasi tersebut, Putra Engan memberikan keterangan.
"Maaf mas terkait izin saya tidak berani menjawab, pekerjaan ini milik PT Brilian Berkah Abadi, tempat ini mau dijadikan tempat agro wisata, langsung saja sama pak Didik, untuk hari ini beliau lagi di luar kota mungkin hari Senin baru bisa bertemu,” tuturnya.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tim mendatangi kantor PT Brilian Berkah Abadi pada Senin (22/9/25) tepatnya di depan kantor Desa Watuagung akan tetapi Kantor terlihat kosong.
Selanjutnya awak media mencoba menemui salah satu warga yang enggan disebut namanya dan menyampaikan soal polusi debu yang berterbangan dijalan,
"Debu polusi udara sangat mengganggu, apalagi kalau hujan, jalan jadi licin akibat material tanah yang berjatuhan," keluh warga.
Selain itu warga juga menyampaikan bahwa mereka menunggu tindakan tegas dari APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Semarang dan Polda Jawa tengah selaku pemangku wilayah untuk segera menertibkan Kegiatan Galian C yang diduga Ilegal di wilayah Kabupaten Semarang. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar