Batang, Suarakpk.com – Dugaan penganiayaan terjadi di tempat hiburan malam Olympus Karaoke, yang berlokasi di Jl. Raya Ngangkruk, RT 05/RW 03, Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Seorang karyawan bernama Juni Saputra (26), warga Dukuh Karanganyar, Kecamatan Reban, mengalami luka serius di bagian kepala akibat aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh pemilik karaoke, Rajif Alfiansyah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat luka yang dialami, korban harus mendapatkan perawatan medis dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gringsing.
Polisi Masih Selidiki Kasus
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” jelasnya singkat.
Kronologi: Dipukul karena Uang Setoran Kurang
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kejadian bermula saat korban diminta menyetorkan uang hasil kerja sebesar Rp1.306.000. Namun, Juni hanya mampu menyetor Rp650.000 secara tunai dan Rp300.000 melalui transfer bank. Sisanya, sebesar Rp406.000, menurut pengakuan korban, dipinjamnya untuk memperbaiki ponsel yang rusak.
Hal ini memicu kemarahan pemilik usaha. Pelaku yang tidak terima dengan penjelasan korban, diduga langsung melakukan pemukulan secara brutal. Aksi kekerasan itu disaksikan oleh rekan kerja korban dan seorang pemandu lagu (LC) di tempat tersebut.
Ironisnya, istri pelaku yang dikenal dengan nama Arum, diduga turut merekam peristiwa penganiayaan tersebut menggunakan ponselnya. Rekaman tersebut bahkan sempat diunggah ke status media sosial hingga akhirnya tersebar luas.
Korban Lapor Polisi Usai Visum
Usai kejadian, korban berlari ke Puskesmas Gringsing untuk mendapatkan perawatan dan melakukan visum. Setelah itu, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan pelaku bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
( Arief/Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar