Usut Dugaan Korupsi; Kantor Dinkes Nias Barat di Geledah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juli 2025

Usut Dugaan Korupsi; Kantor Dinkes Nias Barat di Geledah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berjumlah 6 (enam) orang dibantu staf lakukan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.


Hal tersebut digelar Selasa,  (8/7) sekitar pukul 09:05 Wib di Kantor Dinas Kesehatan Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.


"Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023".


Tindakan yang dilakukan memeriksa ruangan Kepala Dinas, Ruangan Sekretaris, Ruangan Kepala Bidang, Ruangan Gudang Arsip dan Ruangan Pengelola Keuangan yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti dimaksud sebanyak + 30 bundel.


Dalam Penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan, dan dikawal Personil TNI dari KODIM 0213/Nias.

Bahwa tindakan penggeledahan dilakukan Jaksa Penyidik mencari alat bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp. 2.496.831.893.- dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp. 1.198.360.997.- diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur didalam kontrak.


Penggeledahan dimulai pukul 09.05 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, selain dokumen Penyidik belum ada melakukan penyitaan terhadap barang berharga (bernilai) seperti uang, benda bergerak dan lain-lain, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka papar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu., SH., M.H melalui press release. (Tonazaro Harefa, SH/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)