Batu Bara,suarakpk.com – DPRD Kabupaten Batu Bara gelar sidang paripurna pendapat akhir fraksi sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas laporan Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah (PIKID) dan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun 2024.
Rapat dimaksud dibuka oleh Ketua DPRD Batu Bara Safi’I SH yang dihadiri Wakil Bupati H Syafrizal, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, anggota DPRD, para OPD dan unsur Forkpimda, Selasa (15/07/2025).
Dalam rapat ini, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Jalasmar Simanjuntak mengatakan, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) Fraksi PDI Perjuangan menghimbau Dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan Ranperda PIKID guna memastikan efektivitas dan dampaknya.
Fraksi PDI Perjuangan meminta, dalam pelaksanaan Ranperda ini memperhatikan potensi dampak negatif dari investasi seperti pencemaran lingkungan dan gangguan ketertiban umum serta perlindungan bagi pengusaha lokal dan kecil guna memberikan manfaat kepada masyarakat secara merata.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024:
Fraksi PDI Perjuangan mengimbau kepada seluruh OPD agar dalam perencanaan anggaran di tahun mendatang harus terencana dan terukur serta mengacu kepada kepatuhan, ketaatan dan dalam pelaksanaan kegiatan harus mengutamakan kualitas dan hindari kecurangan agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Setelah mencermati seluruh masukan dan rekomendasi yang talah disampaikan pada Laporan Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara, maka dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Ranperda Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024
Dari Fraksi Gerindara melalui juru bicara Adriansyah menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan (Rpjp) Apbd Tahun 2024 Dapat Disahkan Dan Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Daerah (Pikid) Juga Dapat Disahkan Dan Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Persetujuan juga disampaikan juru bicara Fraksi PKS Agung Setiawan, yang menyebutkan dalam Rapat Paripurna kali ini. Secara umum, Fraksi PKS Menyetujui dan Menyepakati 2 Ranperda ini untukditetapkansebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara
Persetujuan juga disampaikan juru bicara Fraksi PAN Chairul Bariah, Fraksi PAN menerima dan menyetujui Ranperda pemberian insentif, dan kemudahan investasi daerah (PIKID) serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 untuk dijadikan PERDA Kabupaten Batu Bara.
Hal senada juga disampaikan juru bicara FRAKSI KDRI (Kebangkitan Demokrasi Rakyat Indonesia) Sarianto Damanik, yang menyebutkan Fraski KDRI menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui juru bicara, Nafiar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah dan Ranperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024” untuk disahkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar