Sosialisasi NPWP bagi pelaku UMKM - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Juli 2025

Sosialisasi NPWP bagi pelaku UMKM

 


MUNA, suarakpk.com 


Untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya NPWP bagi pelaku UMKM,,Rumah Bumn PLN Muna berkolaborasi dengan kantor Pelayanan,Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Raha,,


Bertempat di Rumah BUMN PLN Raha, kegiatan pelatihan  tersebut di hadiri 25 para pelaku UMKM binaan Rumah Bumn PLN Muna di mana yang menjadi pematerinya adalah Bapak Darma Ottoluwa (Penyuluh KP2KP) Raha,,


Dalam pelatihan tersebut, penyuluh, Darma Ottoluwu memaparkan pentingnya pelaku UMKM memiliki NPWP baik itu NPWP pribadi maupun badan hukum,,dalam pelatihan ini Penyuluh membuka sesi tanya jawab dengan pelaku UMKM.


"Silahkan bagi teman teman yang mau bertanya soal kepemilikan NPWP, tata cara pembuatan NPWP,cara pembayaran serta hal lain yang berkaitan dengan perpajakan.


Hampir rata rata pelaku UMKM bertanya soal apa sanksi ketika tidak bayar pajak.


"Pak, saya urus NPWP itu sejak tahun 2013  lalu, namun tidak pernah bayar pajak hingga hari ini. Apakah kami kena denda atau dikenakan sanksi dan apa itu sanksinya? jelas Sitti Erni.


Setelah mendengarkan beberapa curhatan para pelaku usaha UMKM, penyuluh Darma Ottoluwu menjelaskan.


NPWP itu dikeluarkan ada tiga jenis. Pertama orang pribadi, kedua badan hukum dan ketiga adalah pemerintah.


Mengenai pembuatan NPWP itu bisa perkelompok dan juga bisa perorangan yakni atas nama karyawan atau pengurus.


Sebab pada waktu pembuatan NPWP kelompok itu diwajibkan pengurus untuk membuat NPWP juga.


Bagi umkm yang memiliki omset di bawah 500jt pertahun pelaku UMKM tidak wajib membayar pajak tetapi wajib menyetorkan laporan pajaknya bisa lewat online maupun datang langsung ke kantor KP2P Raha,,


Begitu pula pada pajak karyawan,  anggota TNI Polri,  ASN  ada perhitungan mereka dari perhitungan gaji.


Jikalau gaji dengan besaran Rp 4,5 juta/bulan maka itu harus bayar pajak.


"Bagi pelaku usaha yang berkelompok maka pelaku usaha UMKM dan pengurus, itu dua duanya harus melaporkan pendapatannya di pajak. Sebab kalau tidak melaporkan maka itu akan dikenakan sanksi.


"Sanksinya Rp 100 ribu satu tahun maksimal lima tahun. Kalau badan itu satu juta satu tahun. Maka pentingnya pelaku UMKM baik perorangan,badan usaha (kelompok) sering melaporkan laporan pendapatan nya ke kantor pajak terdekat dan juga bisa melalui secara online,"tutupnya.


Koordinator BUMN PLN Muna, Sitti Muzdalifah, SE mengatakan dengan memahami NPWP, para pelaku UMKM dapat  meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang cara mengelola NPWP, sehingga UMKM  dapat menerapkan pengetahuan tersebut dalam kegiatan usaha,NPWP wajib bagi pelaku UMKM di karenakan syarat utama pembuatan ijin usaha (NIB) bagi pelaku usaha UMKM memiliki NPWP.


"Adanya kegiatan pelatihan ini,  UMKM dapat  memahami bahwa memiliki NPWP tidak selalu berarti menjadi wajib pajak. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak, namun tidak semua orang yang memiliki NPWP otomatis menjadi wajib pajak. Dengan memahami hal ini, kita dapat lebih tepat dalam mengelola kewajiban pajak dan menghindari kesalahpahaman.


"Masyarakat Muna dan sekitarnya yang belum terdaftar menjadi mitra binaan Rumah BUMN PLN Muna, yukkk buruan daftar dan dapatkan banyak fasilitas pengembangan usaha GRATISSS!!!," sebutnya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)