Semarang,SuaraKPK.com
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bekerja dengan Dirjen Bea Cukai menggelar talk show sosialisasi " gempur rokak ilegal " yang disiarkan secara live dichenel YouTube satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri oleh kepala satpol PP dan damkar kabupaten/ kota diJateng Fair PRPP Semarang pada tanggal 5 Juli 2025.
Gempur Rokok Ilegal" adalah program yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Operasi ini melibatkan sosialisasi, penindakan, dan upaya preventif serta represif untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat.
Menurut Plt kepala satpol PP Provinsi Jawa Tengah Retno Fajar Astuti, S.Sos, MM ,bahwa instansinya bekerjasama dengan dirjen bea cukai mempunyai tugas sebagai sekretariat penegakan hukum dimulai dari sosialisasi dan penindakan . " Di tahun 2025 kami Satpol PP prov Jateng punya target operasi 200 kali, dan sudah terlaksana 59 kali, yang sudah terjaring 69 pelanggar, dan penangkapannya sudah mencapai 193 ribu , untuk itu instansinya menggandeng satlinmas sebagai garda terdepan dilapangan, babinkamtibmas sebagai obyek sosialisasi sehingga bisa memberikan informasi untuk bersama-sama membantu bea cukai menumpas rokok ilegal", jelas Retno Fajar Astuti.
Rokok ilegal adalah produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal meliputi:
Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Tujuan Operasi Gempur Rokok Ilegal:
-Melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
-Menekan peredaran rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai.
-Menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.
-Mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
Upaya yang Dilakukan:
-Sosialisasi:
Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan instansi terkait gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta
sanksi hukum yang berlaku.
Penindakan:
Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan secara rutin untuk menindak peredaran rokok ilegal, melakukan penyitaan, dan pemusnahan barang bukti.
Kolaborasi:
Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk memberantas rokok ilegal.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
Melalui berbagai kegiatan, Bea Cukai berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.
Peran Serta Masyarakat:
Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung operasi Gempur Rokok Ilegal. Beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
-Membeli rokok yang legal dan memiliki pita cukai yang sah.
-Melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar.
-Meningkatkan kewaspadaan terhadap rokok ilegal.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara dari cukai rokok dapat optimal, dan tercipta lingkungan usaha yang sehat dan kondusif. ( Endar Wiharjo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar