Kapal Cepat Dihentikan Warga, Namun Kapal Tongkang Bebas Diperairan Cempedak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Juli 2024

Kapal Cepat Dihentikan Warga, Namun Kapal Tongkang Bebas Diperairan Cempedak

 


RAHA, suarakpk.com -

Semenjak terlihat kapal tongkang dengan bebasnya berkeliaran di perairan cempedak, maka warga sekitar langsung bersikap melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara menghadang jalan kapal cepat yang hendak melalui jalur tersebut


Tidak main main permintaan mereka agar kapal cepat tidak lagi melewati jalur cenpadak dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.


Sementara kapal tongkang bebas berkeliaran melintas jalur cempedak. Ada apa ini dan kenapa harus ada perbedaan perilaku. 


Sedangkan kapal cepat menggunakan jalur cempedak itu sudah puluhan tahun bahkan sejak jaman nenek moyang terdahulu jalur perairan cempedak adalah jalur transportasi laut.


Sementara kapal tongkang itu beroperasi dilintas tersebut itu akibat adanya pengolahan tambang didalamnya yang sehingga kapal cepat dianggap sebagai pemicu kerawanan ombak akibat arus yang dilahirkan dalam perjalan kapal cepat disaat berjalan.


Sehingga dengan ini mungkin dianggap sebuah kerawanan kalau bias dari ombaknya  itu bisa merugikan perjalanan kapal tongkang. 


Karena satu tongkang itu saja disinyalir muatannya jika ditotalkan adalah milyaran. 


"Dari pada rugi milyaran, ya mending rugi sedikit. Taumi to biar sy tidak jelaskan lagi,"kata salah seorang warga Kota Raha yang mengaku prihatin dengan sikap orang orang yang suka bermain dibelakang layar.


Siapa yang tidak mau curiga. Masa nanti sekarang baru warga cempedak merasa terusik dengan lewatnya kapal cepat disitu? 


Padahal ini sudah puluhan tahun kalau jalur itu adalah jalur transportasi laut yang menghubungkan Kendari Raha Baubau Makasar dan begitu pula pulau pulau lainnya 

.

"Pertanyaan. Ada apa ini. Napa nanti sudah ada lalu lalang kapal tongkang disitu baru warga mulai bicara abrasilah, kikisan ombak memporak porandakan perkuburan warga dan alasan lainnya yang tidak logis,"jelasnya 


Hingga kini pulau Cempedak yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi pusat perhatian setelah tidak digunakannya lagi sebagai jalur kapal cepat. 


"Kasihan masyarakat pengguna jasa transporasi laut melalui kapal cepat. Mana sudah lama sampai tujuan, juga kerawanan keselamatan karena lewat luar cempedak itu ombaknya sangat luar biasa besarnya. Ini bicara keselamatan bro, berarti bicara soal nyawa,"jelasnya.


Polemik jalur cempedak ini ternyata sudah disikapi oleh petinggi petinggi di Sultra. Bahkan pada bulan Juli 2024 lalu telah disepakati di dalam RDP di Kantor DPRD Provinsi Sultra bahwa jalur kapal cepat Kendari-Raha dikembalikan ke jalur awal, yakni melintas di dalam perairan Pulau Cempedak. 


Namun lagi lagi ini juga tidak membuahkan hasil. Kapal cepat tetap melintas di jalur laut bebas. Karena perna kapal cepat lewat dijalur cempedak, namun oleh warga sekitar kembali mencegatnya 


Kalau sudah begini tidak ada lagi cara lain selain pemerintah provinsi melalui dinas perhubungan, Syahbandar dan DPRD provinsi bersikap tegas.


Hentikan itu pentambangan di sekitar situ agar kapal tongkang tidak ada lagi yang melintas disitu. Kalau ini sudah selesai, sudah dipastikan kapal cepat bisa lagi beroperasi.


Mana petambang tiba tiba bikin pelabuhan disitu sehingga dengan bebasnya lakukan bongkar muat. Akhirnya kapal cepat dilarang lewat karena ditakutkan jangan sampai kalau kapal cepat lewat dan berpaspasan dengan kapal tongkang maka ditakutkan jangan sampai ada apaapanya. 


Kabar terbaru lagi kalau Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara menyoroti masalah ini dan meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional kapal-kapal tersebut.


Dan yang memiliki legalitas itu adalah  pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan legalitas terhadap tongkang-tongkang yang melintas di area itu. 


Karena itu warga minta kepada yang memiliki wewenang soal ini segera memeriksa legalitas semua tongkang yang parkir di area cempedak untuk  diperiksa legalitasnya dan dilakukan penegakan hukum.


Kalau perlu KUPP Lapuko segera memanggil perusahaan pemilik tongkang yang melakukan aktifitas labu, sandar, naik turun barang, diluar kegiatan kepelabuhanan tanpa izin. 


"Biar jelas semuanya. Jangan hanya karena kepentingan orang perorang  untuk penambangan lantas akses transportasi laut kapal cepat untuk lewat di perairan cenpedak ditutup,"tegasnya.


Karena itu kami meminta pemerintah, Dinas Perhubungan, Syahbandar dan DPRD provinsi segera bersikap. "Ingatlah keselamatan penumpang. Tiap harii ratusan penumpang ikut melintas dijalur tersebut yang keselamatannya belum tentu terjaga akibat lewat di luar lautan lepas. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)