Masih Marak Pencurian Kayu Jati di Hutan Lindung Matakidi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Mei 2024

Masih Marak Pencurian Kayu Jati di Hutan Lindung Matakidi

 


MUNA BARAT, suarakpk.com



Wilayah hutan yang dilindungi dan juga sebagai penyangga mata air di permandian Matakidi Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara masih belum terbebas dari kasus illegal loging atau pembalakan liar. 


Ada yang terang terangan melakukan penebangan yakni ASN mengatasnamakan dari DLH dan ada juga yang ditebang secara diam diam.


Pencuri yang nekat menebang kayu jati itu belum diketahui apa alasannya. Apakah hanya dengan alasan keterbatasan masalah ekonomi atau dengan sengaja untuk mau merusak hutan lindung?


"Yang pasti bahwa kasus pencurian selalu ada. Tapi, dalam skala kecil,’’ kata salah seorang tokoh pemuda Matakidi bernama Muslan.


Muslan menjelaskan, berdasar data yang dia miliki bahwa kisaran puluhan pohon kayu jati yang dicuri dalam kurun waktu lima bulan ini. 


"Kejadian pencurian kayu jati dikawasan permandian Matakidi masih skala kecil. Sebab, setiap kejadian hanya satu hinga dua pohon yang dicuri. Jenis kayu dicuri yakni A1 atau pohon berdiameter 7-20 sentimeter dan A2 atau pohon berdiameter di bawah 30 sentimeter. Sudah jarang A3 atau diameter di atas 30 semtimeter. Rerata alasannya karena masalah ekonomi. ‘’Tapi, salah jika kejadian tersebut dijadikan kebiasaan hingga menjadi mata pencaharian,’’ tegasnya.


Dalam proses penindakan, jelas dia, itu diawali dari laporan polisi hutan (polhut) dan pengumpulan bukti kemudian, dilimpahkan ke kepolisian sektor (polsek) setempat. Setelah terbukti polsek berkirim surat ke CDK meminta saksi ahli.


Regulasinya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ‘’Ancaman hukuman kurungan penjara,’’ 


"Untuk mencegah kejadian berulang harus ada kerja sama dengan masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas). Misal kelompok tani hutan (KTH) dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH),"tutupnya. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)