Tanah Wakaf yang sudah Dibangunkan Masjid dan Madrasah, Digugat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Maret 2024

Tanah Wakaf yang sudah Dibangunkan Masjid dan Madrasah, Digugat

 

     Pengacara Tergugat La Jamuli SH


RAHA, suarakpk.com


Meskipun sebidang tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dibangunkan masjid dan Madrasah namun masih saja ada warga yang keberatan dan melakukan gugatan di pengadilan.


La Jamuli pengacara tergugat menjelaskan bahwa setelah dilakukan sidang beberapa kali, maka oleh majelis memutuskan menolak gugatan penggugat.


"Gugatan ditolak, dan kami selaku pengacara tergugat minta penggugat tidak lakukan upaya hukum,"ungkapnya.


Sebagaimana disebutkan bahwa perkara wakaf yang teregister Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Raha yang diajukan penggugat H. AHI (inisial,red) melawan Rakhmat Akbar Abdullah sebagai tergugat telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Raha, Senin 4 Maret 2024.


Berdasarkan informasi dari laman Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterima Kuasa Hukum Tergugat La Jamuli, SH Senin, 4 Maret 2024 bahwa perkara yang teregistrasi Nomor:440/Pdt.G/2023/PA Raha Majelis Hakim Pengadilan Agama Raha telah memutuskan yang amarnya dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya. 


Selaku pengacara tergugat Rahkmat Akbar Abdullah,  La Jamuli SH mengatakan bahwa perkara  diregister  Nomor 440/Pdt.G/2023/PA. Raha yang diajukan H. AHI telah diputus melalui putusan Majelis Hakim yang dibacakan Senin, 4 Maret 2024.


 "Agenda putusan Senin 4 Maret 2024, informasinya telah dikirim melalui laman Ecourt Mahkamah Agung RI, dan amarnya Menolak gugatan penggugat,"kata La Jamuli.


Atas putusan itu pengacara tergugat Rakhmat Akbar Abdullah, sambung La Jamuli, S.H minta agar penggugat tidak lakukan upaya hukum. Sebab putusan pengadilan telah memberi kepastian bahwa penguasaan tergugat atas tanah wakaf telah memenuhi ketentuan wakaf sebagaimana UU No. 41  Tahun 2004 tentang wakaf, tanah wakaf tersebut oleh tergugat telah dibangun masjid dan madrasah sejak tahun 2019.


Diketahui bahwa H. AHI melalui surat gugatanya tertanggal 15 November 2023 mengajukan gugatan atas tanah wakaf yang terletak di Jl. Napoleon Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dan dalam petitum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Raha untuk menyatakan Sah Akta Ikrar Wakaf Nomor :W2/24.03.2/03/V/2023  antara penggugat sebagai Nazhir dan Hj. Sitti Samriah  sebagai wakif yang dibuat dihadapan Pejabat KUA Kecamata Batalaiworu, Kabupaten Muna tanggal 25 Mei 2023,.


"Oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perjara aquo menyatakan menolak gugatan penggugat salah satu pertimbangan hukumnya adalah tanah wakaf tersebut secara nyata telah dikelola oleh tergugat sejak tahun 2019 berdasarkan ikrar pernyatan wakaf tanggal11 Maret 2019 antara tergugat dengan Hj. Stti Samriah, bahwa diatas tanah wakaf tersebut telah berdiri bangunan masjid dan Madrasah yang di kelola oleh tergugat sampai saat ini,"pungkasnya. ( Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)