Kadispora Tegas Tidak Bisa PHO, Jikalau Proyek Penimbunan Depan Alun Alun Masih Tergenang Air - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Maret 2024

Kadispora Tegas Tidak Bisa PHO, Jikalau Proyek Penimbunan Depan Alun Alun Masih Tergenang Air

 


RAHA, suarakpk.com -


Proyek penimbunan di depan alun alun eks kantor Degranas Muna, hingga kini belum rampung. Padahal pekerjaan proyek yang menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 7 milyar tersebut dilaksanakan sejak tahun 2023 lalu, namun hingga tahun 2024 bulan Maret ini belum juga tuntas.


Hal ini membuat Kadispora Muna, Rustam bersikap. "Pokoknya saya tidak mau tau. Kalau masih ada genangan air, maka pekerjaan tersebut belum bisa  PHO," ancam mantan Kadis BPMD Muna ini.


Kata dia, baru saja konsultan dan pengawas pekerjaan datang ketemu dirinya. Dan dia bilang tidak mau tau, jikalau pekerjaan tersebut masih meninggalkan genangan air, maka belum bisa PHO.


Sebeb, dalam RAB itu tidak ada yang namanya genangan air atau gubanahn air. Sebab, yang terlihat gambar adalah pekerjaan penimbunan.


"Makanya saya sudah kasih tau mereka konsultan dan pengawas bahwa harus ada solusi lain. Yakni harus dibuatkan lubang untuk pembuangan air genangan hujan dengan menggunakan pipa kemudian digali hingga keluar timbunan. Saya tidak mau tau. Mau dibuang di kali atau kemana,  Itu tugasnya kontraktor.  Yang pasti bahwa harus ada pipa untuk pembuangan penyerapan air genangan,"tegasnya.


Kemudian yang masih ada genangan air sambung Rustam bahwa itu kontraktornya harus menimbun kembali dengan menggunakan tanah yang berkualitas. Sebab,  sudah timbunan bagian atas itu yang membuat air tergenang. 


Selanjutnya tidak boleh juga ada genangan air dipedestrial. Itu juga harus dibuatkan pipa pembuangan hingga keluar timbunan. Namun pipanya harus yang tiga inci.


Setelah semuanya sudah dilakukan, maka kontraktor harus membersikan seluruh sisi lokasi proyek. Samping kiri kanan Unjung depan dan muka. 


"Ini harus. Kalau tidak, maka tidak ada PHO. Dari anggaran kurang lebih Rp 7 milyar, sisa anggaran yang belum diterima adalah Rp 1 milyar.  Makanya saya awasi ketat ini agar tidak ada lagi kesalahpahaman. Kontraktor yang kerjakan proyek, dinas yang mau disalahkan. Kan ini lucu," kata Rustam sembari menyampaikan bahwa kontraktornya akan menyelesaikan terhitung mulai besok.


Sekedar diketahui bahwa serah terima sementara pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.


Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).


Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Nah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ini ah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)