Perempuan Asal Makasar Tak Berkutik Saat Digrebek Menyimpan Sabu sabu 12,98 gram - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Maret 2024

Perempuan Asal Makasar Tak Berkutik Saat Digrebek Menyimpan Sabu sabu 12,98 gram

 

Barang bukti shabu total berat 12,98 gram hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Muna


RAHA, suarakok.com


Bisa dibilang ini sebuah prestasi gemilang buat AKP Asrun. Baru kisaran dua Minggu dilantik menjadi Kasat Narkoba Polres Muna, bersama timnya berhasil meringkus perempuan asal makasar inisial RT dengan barang haramnya berupa sabu sabu sebanyak 12,98 gram.


RT diamankan Satuan Narkoba berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Jalan S.Sukowati  Kelurahan  Laende Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu. 


Sehingga pada hari Sabtu 23 Maret 2024  Sekitar pukul 10.00 wita Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna langsung  melakukan pemantauan di sekitar Mesjid Agung Al Munawarah Jln.S.Sukowati Kelurahan Laende Kecamatan Katobu yang dicurigai sebagai tempat tempelan shabu.


Selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita, Tim lidik Sat Resnarkoba berhasil  mengamankan terlapor saudari RT  yang saat itu sedang mengendarai motor matic scoopy warna putih berhenti dekat pohon besar di depan mesjid Agung Almunawarah.


RT menyimpan sesuatu di bawah pohon. Kemudian dilakukan pemeriksaan di bawah pohon tersebut di temukan 1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dan disaku jaketnya ditemukan 1(satu) bungkusan mie sedap goreng terdapat 1(satu) sachet plastik  ukuran besar berisi 4(empat) sachet plastik ukuran kecil yang masing-masing berisi kristal bening di duga shabu dan 1(satu) sachet ukuran sedang berisi 9 (sembilan) sachet ukuran kecil yang masing-masing berisi kristal bening di duga shabu, 1(satu) unit Hp VIVO Y35 warna hitam dan 1(satu) unit HP VIVO Y02 warna biru. 


Selanjutnya terlapor mengakui jika ada sisa paket shabu yang disimpan di dalam penginapan di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Laiworu.  Sehingga Tim lidik dan terduga pelaku menuju ke penginapan tersebut. 


Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) dus Handphone merk VIVO Y03 di dalamnya terdapat 17(Tujuh belas) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres muna guna proses lebih lanjut.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun. Kata dia bahwa terlapor memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu untuk dijualkan dengan cara sistem tempel, dan terlapor disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs.Pasal 112 Ayat (2)  UU. RI. No. 35 thn 2009 tebtang Narkotika.


"Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di TKP IJln. S. Sukowati Kelurahan Laende Kecamatan  Katobu Kabuoaten Muna ditemukan barang bukti berupa:

* 1 bungkusan mie goreng sedap didalamnya terdapat :

-1(satu) sachet plastik ukuran sedang terdapat 4(empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

-1 (satu) sachet plastik ukuran sedang terdapat 9 (sembilan) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu

* 2 (dua) unit Handphone.


Kemudian penggeledahan di TKP II Lorong Kepiting Jalan Lumba-lumba Kelurahan Laiworu Kecamayan Batalaiworu Kabupaten Muna ditemukan BB:


* 1 (satu) Dos Handphone didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu. Total berat bruto keseluruhan BB yaitu 12,98 gram,"jelasnya. (Udin Yaddi)


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)