Gunungkidul, suarakpk.com - merajalelanya pungutan liar di sekolah - sekolah SD dan SMP Negeri di kabupaten Gunungkidul DIY menjadi sorotan pejabat publik dan masyakat Gunungkidul pada umumnya pasalnya hal tersebut di keluhkan orang tua wali yang keberatan notabennya perekonomiannya yang kurang mampu. Apalagi sulitnya perekonomian dan mahalnya bahan pokok makanan sangat mempengaruhi.
Dugaan pungutan kini terjadi di SMP NEGERI 1 Karangmojo yaitu besaran pungutan Rp. 250 ribu untuk membayar ekstrakulikuler. Menurut keterangan dari orang tua wali murid yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi media suarakpk pada jumat (13/10/2023) menuturkan
" Bagi kami sebagai rakyat kecil yang buruh harian lepas sangat terasa sekali mas apalagi waktu ini lagi sulit larang pangan, uang 250 ribu sangat berat bagi saya yang penghasilannya pas - pasan, "jelas wali murid. Disisi lain Tumijo selaku kepala sekolah SMP NEGERI 1 Karangmojo saat dikonfirmasi lewat sambungan whatapps menjelaskan
" Kita minta sumbangan ke orang tua wali tidak memaksa mas kita sudah sesuai dengan Permendikbud no. 75 tahun 2016 bahwa sekolah boleh meminta sumbangan ke orang tua wali dan meminta bantuan ke orang lain,jika orang tua wali keberatan kami akan batalkan, " dalihnya.
Ditambahkan wali murid
" Kita diajak rapat seluruh orang tua wali murid, komite dan guru lalu di putuskan besaran sumbangan kurang lebih 250 ribu, " pungkasnya. Perlu diketahui bahwa Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b Komite Sekolah tidak boleh meminta sumbangan kepada orang tua wali/ siswa. Hingga berita ini ditayangkan tunggu investigasi media suarakpk selanjutnya. ( team investigator redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar