Batu Bara, suarakpk.com - Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus, SH bersama team opsnal reskrim Polsek Indrapura mengamankan satu orang laki - laki residivis berinisial Frm alias Pipin dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 01.30 wib.
Penangkapan Pipin berdasarkan
Nomor : LP/B/144 /VIII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Agustus 2023.
Peristiwa curat itu terjadi Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Dusun IV Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
" Korban bernama Farida Dameria Siahaan, Laki-laki, 66 tahun, warga Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara," ungkap Kasi humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.
Kasi humas juga mengatakan, selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti Delapan buah jam tangan, Satu unit Handphone Samsung warna putih, Satu buah tas sandang warna coklat, Satu buah dompet warna krem, Satu buah topwer kecil warna putih, Satu buah kalung imitasi, Satu buah baju kaos lengan panjang bertulisan Pemuda Pancasila, Satu linggis, Satu buah obeng dan Satu topi.
Lanjut Abdi, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib, pelapor sekembalinya dari rumah saudara, melihat rumah dan sekitarnya mengalami kebongkaran, yang beralamat di Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara, rumah tersebut ditinggal dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023.
Keterangan korban bahwa pelaku di duga masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa, kemudian masuk kedalam kamar, kunci kamar tersebut disimpan di kosen jendela kamar dan diduga berhasil mengambil
1. Dua buah jam tangan Kuning Emas
2. Dua buah jam tangan warna silver
3. Perhiasan Berlian berbentuk Cin-cin Listring 3 Buah
4. Satu Cincin Mata mutiara besar (pengikat emas)
5. Satu pasang kerabu ronyok berbahan berlian
6. Kerabu mata satu berbahan Berlian,
7. Tiga buah kalung emas
(mainan Salip, malnan bentuk Labu dan Model Labu pengikat Emas).
8. Uang tunai senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah ) dan
9. Satu Unit Handphone samsung warna hitam.
" Sehingga korban mengalami kerugian, kira-kira sebesar Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah),"ujar Kasi humas Abdi Tansar.
Seminggu berlalu, pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib. Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu ) orang laki - laki berinisial Frm alias Pipin (34) tahun sedang berada di belakang Sekolah SD di Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H langsung bergerak menunju ke lokasi.
" Sekira pukul 01.45 Wib Firman alias Pipin berhasil di amankan berikut barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku," ungkap Iptu Abdi Tansar mengakhiri.
(Amy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar