Gunungkidul, suarakpk.com - Maraknya dugaan pungli yang terjadi dari tingkat SD dan SMP Negeri di Gunungkidul semakin menjadi yang notabennya mengatasnamakan sumbangan sukarela/ infak yang ujung - ujung dipatok dengan mengatasnamakan komite. Menurut Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal 12 huruf b Telah dijelaskan komite dilarang meminta sumbangan kepada orang tua wali/ anak didik. Kenapa masih dilanggar.
Menurut keterangan Dari Donik salah satu wali murid saat dikonfirmasi media suarakpk pada rabu ( 30/8/2023 ) menjelaskan
"Di SMP 3 karangmojo siswa kelas 2 dan 3 memang di mintai uang uang sumbangan per siswa 350 ribu yang 250 ribu untuk bayar guru honorer dan yang 100 ribu untuk pembangunan gedung hol dan sebelumnya juga dimintai sumbangan se iklasnya tetapi banyak wali murid mau menyumbang 50 ribu akan tetapi di tolak salah satu guru suruh membayar 100ribu jadi total pungutan 450 ribu, " jelasnya.
Diungkapkan soleh wali murid yang lain
" Dimasa yang krisis ekonomi ini saya sebagai wali murid sangat keberatan namanya sumbangan sukarela itu sesuai kemampuan kita dan nominal tidak dipatok kalau dipatok itu namanya pungli dan komite tidak boleh meminta bantuan ke orang tua wali / siswa kan sudah ada aturannya, " tandasnya.
Ditambahkan Donik untuk meminta sumbangan wali murid harus mengisi form surat yang pada intinya isinya sukarela tidak ada paksaan itu hanya akal - akalan komite mas untuk memperlancar rencananya dan memojokkan orang tua wali murid, " pungkasnya.
Seharusnya komite itu berpihak kepada orang tua wali murid ini malah berpihak ke sekolah ini perlu dipertanyakan ada apa....??? antara komite dan guru. Tunggu investigasi media suarakpk berikutnya ( team investigator Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar