YOGYAKARTA, suarakpk.com -Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata ruang (Dispertaru) DIY dari Saksi menjadi Tersangka.
Penyidik Kejati DIY menetapkan KS dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 Tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan telah dinyatakan sehat," terang Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya Senin kemarin. (17/07/2023).
Herwatan menambahkan, tersangka KS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sampai Tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 Tanggal 17 Juli 2023, selanjutnya kami lakukan penahanan kepada tersangka KS selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta," imbuhnya.
Dijelaskan pula oleh Herwatan jika untuk kasus korupsi penyalahgunaan TKD tersebut, tersangka KS selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY benar mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. DPS dari 5000m2 menjadi 16.215m2.
Namun tersangka KS malah membiarkannya, seharusnya tersangka KS selaku Kepala Dispertaru DIY melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
"Tersangka KS selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada ijin Gubernur. Namun tersangka KS malah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan Kadipaten sesuai dengan fungsinya," ungkap Herwatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017, Dispertaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundho Niti Mandala sarta Tata Sasana), yakni fungsinya yang berkaitan dengan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, meliputi:
*Fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten *Fasilitasi administrasi, pengendalian, dan penanganan permasalahan pertanahan *Fasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah desa.
Seperti diketahui tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak Tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka KS di Kalitirto senilai Rp. 800.000.0000,- yang dalam pembayarannya saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp 400.000.000,- secara bertahap.
Namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi, maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS.
"Selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada ijin Gubernurnya, diantaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun sehingga saksi Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal," tutupnya. (gianto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar