Kyai Merah : Pemkab Purworejo Segera Menghentikan Perdagangan Air Raksa Ilegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Juli 2023

Kyai Merah : Pemkab Purworejo Segera Menghentikan Perdagangan Air Raksa Ilegal

PURWOREJO, suarakpk.com – Dugaan jual beli secara bebas air raksa atau mercuri di wilayah Desa Soko Agung Bagelen Kabupaten Purworejo perlu mendapatkan perhatian khusus dari instansi terkait.

Air raksa atau mercuri merupakan air keras yang aturan main penjualan dan peredaran di Indonesia telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mengatasi air keras ini, Kemendag telah merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2009 menjadi Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang dikeluarkan 14 Oktober 2014.

Merkuri adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang di seluruh dunia berdasarkan Konvensi Minamata untuk Merkuri. Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 19 Oktober 2017 dan diperkuat melalui Undang-undang No.11/2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang merkuri.

Sebagaimana hasil invetigasi redaksi media suarakpk.com bersama Lembaga penggiat lingkungan Jogokali, di Desa Soko Agung Bagelen, Kabupaten Purworejo, menemui salah satu warga yang diduga menjual air raksa, dirinya mengaku sudah tidak menjual air raksa, diapun meminta suarakpk.com untuk menghubungi temannya yang menjual air raksa.

“Saya dapat air raksa dari teman (red), kalau membutuhkan silahkan menghubungi dia,” tuturnya saat dihubungi via telp seluler, dirinyapun meminta tidak disebutkan namanya. Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut, suarakpk.com mencoba menghubungi orang yang dimaksud oleh sumber, namun warga yang diduga menjual air raksa, kepada suarakpk.com mengaku tidak menyimpan stock air raksa di rumah, namun dirinya bisa membelikan dengan cara, membayar pemesanan terlebih dulu, kemudian 3-4 hari, barang akan diantar.

“Kalau air raksa di tempat saya prosesnya begini, karena saya tidak pernah ada stock di raksa, terus kalau mau beli sama saya, itu nanti uangnya dulu, habis itu terus nunggu 3 sampai 4 hari, nanti datang langsung tak antar,” ucapnya. Senin (24/7/2023).

Lembaga penggiat lingkungan Jogokali, Muh Edi yang sering dikenal dengan nama Kyai Merah, mengingatkan pemerintah Kabupaten Purworejo dan publik pentingnya menghentikan perdagangan dan penggunaan merkuri segera, terutama di sektor pertambangan.

“Pemerintah wajib memberikan keselamatan bagi warganya, terutama Hak Dasar untuk Hidup Sehat bagi Semua,” ujarnya.

Kyai merah menjelaskan, Air raksa adalah logam beracun yang berbahaya bagi semua organisme hidup meski terbentuk secara alami di lingkungan.

“Untuk jenis logam sangat berbahaya, beberapa tetes saja dapat menghasilkan asap yang mampu mencemari udara di dalam ruangan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kyai Merah, kontak kulit dengan unsur kimia ini dapat menyebabkan terserap ke aliran darah, sehingga berpotensi menyebabkan masalah kesehatan.

“Merkuri dapat bergabung dengan unsur lainnya, sehingga membentuk senyawa merkuri anorganik. Saat bercampur dalam air dan dikonsumsi, hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal dari paparan jangka pendek. Namun, risikonya akan lebih tinggi jika dikonsumsi dalam jangka Panjang,” lanjutnya.

Kyai Merah mengungkapkan, bahwa walau belum ada bukti yang cukup jika kandungan air raksa berbentuk logam dalam air, memiliki potensi untuk menyebabkan kanker. Meski begitu, alangkah baiknya untuk benar-benar memastikan air yang dikonsumsi terbebas dari kandungan merkuri atau air raksa.

“Penggunaan merkuri oleh para penambang emas skala kecil (PESK) di Kabupaten Purworejo yang dilakukan tanpa aturan sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup di sekitar daerah tambang emas tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan Kyai Merah, bahwa sesuai pasal 162 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, terdapat sanksi pidana dan dendanya.

“Sesuai aturan pasal tersebut, bagi palaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kyai Merha, bahwa dengan adanya Penetapan Perpres 21/2019 Tentang Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, menjadi babak baru dalam pengelolaan merkuri di Indonesia, khususnya dalam konteks pengurangan dan penghapusan merkuri.

“Perpres ini mengatur secara rinci berbagai hal yang terkait dengan upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia, diantaranya ruang lingkup, bidang-bidang prioritas, strategi, target setiap bidang prioritas hingga rincian kegiatan yang dilakukan setiap pemangku kepentingan dalam konteks upaya pengurangan dan penghapusan merkuri,” imbuhnya.

Kyai Merah mengatakan, bahwa Merujuk pada isi Perpres 21/2019 sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), menjelaskan tentang strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri.

“Pelaksanaan Perpres 21/2019 diprioritaskan pada 4 (empat) bidang prioritas antara lain manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil (PESK), dan kesehatan. Selain itu, Perpres 21/2019 ini menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan seperti Menteri, Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota,” katanya.

Kyai merah berharap dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 21/2019, dengan target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia dapat tercapai.

“Semoga dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 21/2019, target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia dapat tercapai dan kewajiban Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Minamata dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (Tim Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)