Kecamatan Tengaran Wajib Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Mulai 20 Mei 2023 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Mei 2023

Kecamatan Tengaran Wajib Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Mulai 20 Mei 2023

KABUPATEN SEMARANG, suarakpk.com -Dimulai pada Hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023, jajaran Pemerintahan Kecamatan Tengaran sampai ke seluruh jajaran Desa yang masuk di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah akan diwajibkan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Momentum tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-115 Tahun 2023.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu Stanza akan diperdengarkan setiap Hari Senin, Rabu dan setiap tanggal 17 tepat Pukul 10.00 pagi, bagi jajaran pegawai instansi, ASN maupun karyawan lainnya di Pemerintahan Desa, BUMN, BUMD, BUMDES serta Lembaga Pendidikan baik itu Negri maupun Swasta wajib mengambil sikap sempurna saat lagu tersebut berkumandang.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama Forkompincam Tengaran (Camat, Danramil dan Kapolsek) Nomor 001.3/009.B/61/V/2023/sek.TNG-Nomor 18/V/2023 Tanggal 20 Mei 2023 tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Hal tersebut diharapkan mampu memupuk Rasa Nasionalisme dan Semangat Persatuan serta Kesatuan Bangsa di wilayah Kecamatan Tengaran khususnya.

Seperti yang disampaikan Camat Tengaran, Dewanto Leksono Widagdo S.STP., M.M mengatakan, "setia orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di perdengarkan untuk dapat berdiri mengambil sikap sempurna meluruskan lengan kebawah, telapak tangan mengepal dengan ibu jari menghadap kedepan serta merapat ke paha, diiringi pandangan lurus kedepan sampai dengan lagu selesai diperdengarkan, untuk selanjutnya bisa menyesuaikan dengan aktifitas seperti biasa kembali," pungkasnya. (Mujib/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)