Grebek Sarang Bandar Narkoba, BNN Batu Bara Ringkus Seorang Residivis, Barbutnya Mengejutkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Mei 2023

Grebek Sarang Bandar Narkoba, BNN Batu Bara Ringkus Seorang Residivis, Barbutnya Mengejutkan

Batu Bara, suarakpk.com - Tim Berantas BNN Batu Bara dipimpin oleh Kepala BNN Batu Bara , AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H  menggerebek sarang bandar narkoba di Gang Antara  Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Pada penggerebekan Satu tersangka diciduk yaitu  Lamsyah Sitorus alias Ilam, (35) Tahun, pekerjaan Nelayan, alamat : Jalan Kenanga Dusun V, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. 

Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah dua kali  menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan kasus pengedar narkoba.

Adapun barang bukti yang disita yaitu
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 5,52 Gr,  3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,49 Gr, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran besar , 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran sedang,  1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran kecil,  1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, 6 (enam) lembar kertas berisi catatan penjualan sabu.
Kepala BNN Batu Bara AKBP Zainuddin Jum'at (19/05/2023) menjelaskan, Masyarakat sekitar Gang Antara Desa Sukamaju sangat terganggu dengan adanya kegiatan transaksi Narkoba oleh tersangka di lingkungan mereka hingga larut malam. 

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Berantas  BNN Batu Bara Selasa (09/05/2023) sekira pukul 14.00 Wib, 
melakukan  penyelidikan dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku bernama Lamsyah Sitorus alias Ilam.

"Saat dilakukan penggeladahan ditemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor BNN Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" tukas Zainuddin.

AKBP Zainuddin juga mengatakan, hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut diperoleh dari UCD (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp 550.000 per gram dan menjualnya dengan harga Rp 600.000.

" Rata - rata pelaku dapat menjual sabu 100 gram perhari dengan keuntungan hampir 5 juta" katanya.

Beliau menambahkan, tersangka cukup bukti dan ditahan dijerat  Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

Kepada Kepala desa dan perangkatnya serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil diminta Zainuddin untuk melakukan pantauan khusus berkesinambungan ke lokasi tersebut agar tidak muncul bandar -bandar narkoba baru.

BNN Batu Bara

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)