KULONPROGO, suarakpk.com -Penyidik Kepolisian Sektor Temon telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus terlantarnya 38 calon jamaah umroh asal Kabupaten Rembang Jawa Tengah di Bandara Internasional YIA Kulonprogo beberapa hari lalu, dan untuk tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kulonprogo.
Menurut KasiHumas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, S.sos., M.M., dalam keteranganya jika benar Penyidik Kepolisian Sektor Temon telah menetapkan saudari KW (51) oknum agen penyalur sebagai tersangka dan sudah di tahan di Rutan Polres Kulonprogo.
"Setelah perwakilan salah satu calon jamaah Umroh melaporkan saudari KW ke Kepolisian Sektor Temon atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, Penyidik Polsek Temon telah menetapkan saudari KW sebagai tersangka dan sejak hari Minggu Tanggal 19 Maret 2023 sudah ditahan di Rutan Polres Kulonprogo, " ungkap Iptu Novi.
Lebih lanjut Iptu Novi menjelaskan setelah sebelumnya diadakan pertemuan mediasi yang juga dihadiri dari Kasi Haji Kemenag Kabupaten Kulonprogo, Kasi Haji Kemenag Propinsi Yogyakarta, PT Amanah Tour saudara Ahmad Rifa'i, kordinator calon jemaah umroh Ali dan dari Polsek Temon diwakili Panit Ops intel serta dari 36 calon jemaah Umroh, karena yang 2 sudah pulang ke Magelang, hasil akhir mediasi saudara Ali Ahmadi selaku kordinator calon jemaah Umroh dan Direktur PT. Amanah Berkah Mandiri sepakat dan menuangkan dalam bentuk pernyataan.
"Setelah saudara Ali ahmadi selaku kordinator calon jemaah Umroh dan Direktur PT. Amanah Berkah Mandiri sepakat dan menuangkan dalam pernyataan antara lain. Pertama Bahwa berkaitan dengan masalah penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Saudari Kristiyani Wahyuningtyas kepada Ali Ahmadi untuk pembelian paket Umroh, sehingga atas perbuatan tersebut mengakibatkan batalnya keberangkatan jamaah Umroh dari Rembang", jelasnya.
Ditambahkan Kasihumas jika, "Ali Ahmadi selaku Kordinator dan penanggung jawab jamaah Umroh sejumlah 38 orang yang identitasnya terlampir berikut total pembayaran biaya Umroh, akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh jamaah Umroh yaitu dengan mengganti sebagian dari kerugian jamaah sejumlah Rp. 386.800.000 (Tiga ratus delapan piluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), untuk menjadwalkan ulang keberangkatan jamaah pada tanggal 21 Ramadan 1444 Hijriyah atau 12 April 2023", tambahnya.
"Kesepakatan kedua antara PT Amanah tour dengan calon jamaah Umroh, yang dilakukan oleh Direktur PT Amanah Berkah Mandiri telah bersepakat untuk memberikan kompensasi kerugian berupa Visa Umroh dan Hotel selama di Madinah dan Makkah, setelah para jamaah melunasi uang tiket sebelum tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriyah atau 21 April 2023.Setelah terjadi pernyataan dan kesepakatan antara calon jamaah, seluruh calon jamaah Umroh meninggalkan Hotel Primitif menuju Rembang Jawa Tengah dengan menggunakan 1 kendaraan Elf dan 1 kendaraan Bus yang disiapkan oleh kordinator jamaah saudara Ali Ahmadi, " pungkas Iptu Novi, Senin (20/3/2023) via WAG. (Jim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar