Sosialisasi Perda Prov.JAWA TENGAH "PERDA NO.3 TH.2018 Tentang Pengelolaan Air Tanah" Oleh H.SAMIRUN S.H, M.H Anggota DPRD PROVINSI JAWA TENGAH - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Januari 2023

Sosialisasi Perda Prov.JAWA TENGAH "PERDA NO.3 TH.2018 Tentang Pengelolaan Air Tanah" Oleh H.SAMIRUN S.H, M.H Anggota DPRD PROVINSI JAWA TENGAH

Banyumas, suarakpk.com - kegiatan sosialisasi tentang aturan Perda Provinsi Jawa Tengah No.3 Tahun 2018 tentang pemgelolaan air tanah dilakukan hari ini selasa tgl 17 Januari 2023 di balai desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Cilacap Jawa Tengah.

Acara sosialisasi ini dipimpin oleh H.Samirun S.H, M.H anggota DPRD I Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan dan dihadiri oleh Mahendra Dwi Atmoko selaku kepala cabang dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan serta unsur Forkompimcam Kesugihan Cilacap baik dari mulai Camat Kesugihan,Kapolsek dan Danramil Kesugihan serta Kades Bulupayung Ahmad Badari juga undangan lainnya dari masyarakat desa Bulupayung.

H Samirun S.H,M.H pada kesempatan waktu yang disampaikan kepada hadirin, menyampaikan tentang apa itu air tanah serta kegunaan dan fungsi air tanah bagi kehidupan manusia,pada prinsipnya air tanah adalah bagian air di alam yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air tanah merupakan air yang banyak mengandung garam dan mineral yang terlarut pada air dalam lapisan lapisan tanah, hanya saja bagaimana tentang tata cara pemggunaan air tanah tersebut ada aturan yang harus diikuti oleh masyarakat pengguna yang diatur dalam Perda Provinsi No.3 tahun 2018.

Mahendra Dwi Atmoko selaku nara sumber dari ESDM dan menjabat sebagai Kepala Cabang Wilayah Slamet Selatan menyampaikan tentang tata cara penggunaan air tanah secara teknis dan azas azas manfaatnya antara lain : Kelestarian,Keberlanjutan,Keseimbangan,Kemanfaatan umum,keterjangkauan,Keterpaduan dan Keserasian,Keadilan,Kemandirian,Wawasan lingkungan

Juga disampaikan mengenai resiko konflik sosial tentang sumur bor  apabila cara memgebor air tanah tersebut tidak sesuai dengan teknik pemgeboran,maka dengan resiko adanya permasalahan tersebut diharapakan masyarakat yamg mau membuat sumur bor harus ada ijin dari dinas terkait yaitu ESDM.


Dimin salah satu peserta sosialisasi yang hadir kepada media suarakpk.com mengatakan" saya sangat berterimakasih kepada H.Samirun dan kantor ESDM yang sudah menyellenggarakan program seperti ini, sehinga membuat saya paham tentang apa itu air tanah dan aturan  yang harus diikuti bila menggunakan air tanah,maturnuwun Pak H.Samirun " ujarnya.


( HAR/RED )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)