WOW!!!, Selain Ada Indikasi Jual Beli Seragam, SMPN2 Sedayu Bantul Juga Diduga Mungut Uang Untuk Kegiatan Siswa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Oktober 2022

WOW!!!, Selain Ada Indikasi Jual Beli Seragam, SMPN2 Sedayu Bantul Juga Diduga Mungut Uang Untuk Kegiatan Siswa

BANTUL, suarakpk.com -Didalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Namun lain yang terjadi pada SMPN 2 Sedayu yang beralamat di Padukuhan Bakal, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, disekolahan tersebut walimurid diwajibkan membeli seragam dari pihak sekolah seharga 1 juta 200 ribu persiswa dan juga ada dugaan pungutan sebesar 750 ribu untuk siswa klas VII, seperti yang disampaikan MN (44), salah satu walimurid klas VII  saat tim investigasi suarakpk.com berkunjung dirumahnya wilayah Kapanewon Sedayu pada Selasa Tanggal 11 Oktober 2022 lalu.


Menurut MN, dirinya harus membeli 1 paket seragam untuk klas VII seharga 1 juta 200 ribu, dan itu diwajibkan sesuai pernyataan salah satu guru di SMPN 2 Sedayu, MN juga diminta membayar 750 ribu untuk kegiatan siswa selama setahun, yaitu untuk biaya Baris berbaris, bayar les, bayar buku LKS serta untuk biaya rehap ruang Laboratorium.

"Benar, saya bayar seragam ke Bu guru sejumlah 1 juta 200 ribu, dan itu wajib menurut guru, ada kwitansinya kok, tapi tidak diberi cap sekolah dan tanda tangan penerima, tapi yakin guru yang memberikan kwitansi tersebut", ungkap MN.

Ditambahkan MN, "saya juga diminta membayar 750 ribu untuk kegiatan siswa selama setahun, dengan rincian rehab ruang laboratorium, bayar les, baris berbaris dan bayar buku LKS serta untuk praktek lainnya", imbuhnya.


Disisi lain Kepala Sekolah SMPN 2 Sedayu, Drs. P. Hariyunanto SH., M.Pd berkilah jika pihak sekolah tidak pernah mewajibkan murid untuk membeli seragam, namun saat ditanya terkait pembayaran seragam kepada ibu guru serta penyerahan seragam juga oleh guru, Hariyunanto menjawab jika guru hanya membantu, namun tidak ada penjelasan terkait apa dan siapa yang dibantu.

"Tidak ada keharusan, kami pihak sekolah tidak mewajibkan murid membeli seragam, itu ibu guru hanya membantu", ucap Hari saat ditemui tim investigasi suarakpk.com  bersama tim media dari DPC AWPI Bantul di ruang tamu sekolah pada Kamis (20/10/2022).

Saat ditanya terkait dugaan pungutan 750 ribu persiswa klas VII, Kepala Sekolah juga menepis hal tersebut, dirinya menjawab jika itu sumbangan sukarela, semua diserahkan ke orang tua, tidak wajib.

"Itu bentuknya sumbangan, kami tidak mewajibkan, mau bayar ya monggo, tidak juga gak papa, dan semua sudah dirembug bersama orang tua siswa kok", tepis Kepsek.

Tunggu investigasi lanjut suarakpk.com bersama tim media DPC AWPI Bantul yang akan mengkonfirmasi pihak terkait mulai dari Dinas Pendidikan Bantul, Komisi D DPRD Bantul juga Ombusmen RI. (tim/red)

 

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)